Iklan dempo dalam berita

Biaya Haji Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, KOMNAS Haji Sebut Demi Kemaslahatan

Biaya Haji Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, KOMNAS Haji Sebut Demi Kemaslahatan

Biaya Haji Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, KOMNAS Haji Sebut Demi Kemaslahatan--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Menteri dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI Kamis (19/1/2023), mengusulkan kenaikan biaya jemaah haji tahun 2023.

BACA JUGA:Menag RI Usulkan Rerata Bipih Rp 69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasannya

Pelaksaan ibadah haji diperkirakan digelar sekira Mei-Juni dengan asumsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) total sebesar Rp 98.893.909,- atau naik sekitar Rp.514 ribu dari tahun sebelumnya.

Dengan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah Rp 69.193.733,-  atau 70 persen, besaran subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp 29.700.175,- atau 30 persen. 

BACA JUGA:WAJIB, Jemaah Haji Khusus dan Umroh Terdaftar BPJS Kesehatan

Dengan demikian Bipih yang harus dibayar oleh calon jemaah dibanding tahun lalu ada kenaikan sekitar Rp 30 juta per jemaah.

Menyikapi usulan Menag tersebut Ketua Komnas Haji dan Umrah menyatakan biaya kenaikan haji sebagai konsekuensi yang sulit dihindari terutama jika pembandingnya dengan menggunakan acuan biaya sebelum pendemi di tahun 2019.

BACA JUGA:Kuota Haji Bengkulu Tahun Ini 1.623 Jemaah, Berikut Rincian per Kabupaten/ kota

"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan baik di tanah air maupun di Arab Saudi seperti biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," katanya.

BACA JUGA:CJH Harus Bersabar, Daftar Tunggu Haji Bengkulu Utara 21 Tahun

Selanjutnya, menurut analisis dari Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, rancangan biaya yang diusulkan Menag  tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi, keberlangsungan dan kesehatan keuangan.

Sebab selama ini subsidi ke BPIH yang ditopang dari subsidi dana yang berasal dari hasil kelolaan keuangan haji terlalu besar dan cenderung tidak sehat.

Maka itu harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Kuota Haji Kembali Normal, Ini Sebarannya untuk Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: