Iklan dempo dalam berita

Biaya Haji Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, KOMNAS Haji Sebut Demi Kemaslahatan

Biaya Haji Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, KOMNAS Haji Sebut Demi Kemaslahatan

Biaya Haji Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, KOMNAS Haji Sebut Demi Kemaslahatan--

"Uang hasil dari kelolaan dana haji dari jemaah tunggu berkisar Rp 160 triliun, seharusnya hasil dari penempatan maupun investasi menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal). Tetapi selama ini 'tradisinya' malah diberikan untuk mensubsidi jemaah haji yg berangkat pada tahun berjalan sampai 100 persen, ini memang harus mulai dikoreksi dan dibenahi," paparnya.

Pada saat yang sama, biaya setoran awal calon jemah haji belum juga dinaikkan masih di angka Rp 25 juta per jemaah. Setidaknya selama dua dekade belakangan.

BACA JUGA:Arahan Kapolda Bengkulu: Sikat Pungli

Jelas situasi ini sangat menekan keuangan haji yang sekarang ini dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), terlebih dengan kuota normal 221 ribu maka subsidinya juga akan kembali 'normal'.  

"Gus Men termasuk sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populer ini, yang selama ini sangat dihindari oleh Menteri Agama era sebelumnya, terlebih di tahun politik. Tapi langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jemaah haji tunggu, jika tidak masalah ini akan jadi bom waktu," paparnya.

BACA JUGA:Terjaring OTT Peras Kades, Ternyata Gunanya untuk Ini

BACA JUGA:Tamatan SMP Buruan Daftar, Minta SK dari Kades, Ini Syarat Jadi Komponen Cadangan

Namun demikian, Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

Dia juga berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jemaah haji khusus.

(Rilis) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: