Iklan dempo dalam berita

Mudah dan Praktis, Begini Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair hingga Rp 25 Juta

Mudah dan Praktis, Begini Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair hingga Rp 25 Juta

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai fitur peminjaman uang--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mungkin sebagian dari kita mengenal BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk memberi perlindungan sosial ekonomi pada pekerja. Namun, saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai fitur peminjaman uang.

BACA JUGA: Bunga Rendah dan Diawasi OJK, 5 Aplikasi Pinjol Ini Mampu Bantu Kesulitan Keuanganmu

Bahkan, limit yang ditawarkan pun terbilang cukup besar yakni hingga Rp 25 juta. Kemudian tersedia opsi jangka waktu pembayaran hingga 18 bulan. Para pekerja yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dapat meminjam uang ke BPJS Ketenagakerjaan melalui melalui program Dana Siaga. 

Jadi, untuk meminjam uang melalui BPJS Ketenagakerjaan, peserta hanya bisa mengajukan pinjaman melalui aplikasi JMO Mobile. Lalu, bagaimana cara meminjam uang melalui BPJS Ketenagakerjaan? Berikut informasinya.

BACA JUGA:Dolar Amerika Menguat Berdampak dengan Penurunan Harga Emas, Hari ini Harga 1 gram Emas Antam Rp 1.093.000

Sebelum mengetahui cara mengajukan pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan, simak pembahasan berikut. Sebagaimana diketahui, manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan sangat penting bagi kesejahteraan. 

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan dalam penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Kapan peserta dapat menikmati manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut? Jadi, manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan ini bisa dinikmati baik saat bekerja ataupun saat purna kerja.

BACA JUGA:Bisa Pinjam Rp 30 Juta di Kredivo, Seperti Ini Kemudahan yang Didapati Nasabah

Berikut manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan, yakni:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja

2. Jaminan Kematian

3. Jaminan Hari Tua

4. Jaminan Pensiun

BACA JUGA:Bukan Tanpa Minus tapi Ini Alasan Banyak Orang Pakai Pinjol Akulaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: