Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Tertipu, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Makin Marak, Pelakunya Bisa Terancam Denda Rp 1 T

Jangan Tertipu, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Makin Marak, Pelakunya Bisa Terancam Denda Rp 1 T

Waspada ciri pinjaman online ilegal--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Belakangan ini, pinjaman online ilegal tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Sebab, ada satu orang bisa pinjam di pinjol ilegal 40 aplikasi dalam sehari.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, sebagian masyarakat dalam negeri terlibat dalam peminjaman melalui platform pinjaman online ilegal, yang bisa mencapai hingga 40 aplikasi dalam sehari. 

Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sarjito mengatakan bahwa temuan itu menandakan masyarakat masih suka mencari pinjaman melalui pinjol ilegal.

BACA JUGA:Kesempatan Besar, BRI Buka Rekrutmen Baru 13 Desember 2023 untuk Posisi Relationship Manager Dana

Sebab, tidak masuk ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Adapun hingga saat ini, Sarjito memastikan bahwa Google dan Meta sudah memblokir 17 aplikasi yang mengiklankan sesuatu yang bisa mencuri data pribadi masyarakat.

Bahkan, kini pelaku pinjol ilegal bisa terancam denda 1 triliun dan dipenjara selama 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK, disebutkan bahwa pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumen dengan sengaja bisa terancam penjara sampai 10 tahun dan didenda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun. 

BACA JUGA:Ini Link dan Petunjuk Pengisian DRH NI PPPK 2023, Perhatikan Dokumen yang Dibutuhkan

Jadi, peraturan tersebut diharapkan memberi efek jera bagi para pinjol ilegal.

Sehingga, penting bagi kita untuk mengetahui seperti apa ciri-ciri pinjol ilegal.

Melansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: