Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Tertipu, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Makin Marak, Pelakunya Bisa Terancam Denda Rp 1 T

Jangan Tertipu, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Makin Marak, Pelakunya Bisa Terancam Denda Rp 1 T

Waspada ciri pinjaman online ilegal--

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

BACA JUGA:Bau Mulut Segera Teratasi hanya Dengan Cara Sederhana Berikut, Percaya Diri Ikut Bertambah

Cara cek pinjol legal atau ilegal 

Cara cek pinjol legal atau tidak bisa dilakukan melalui berbagai cara, di antaranya:

1. WhatsApp OJK 

Cara mengecek pinjol legal atau ilegal yang pertama yakni melalui WhatsApp (WA) OJK.

Oleh karena itu, Anda terlebih dahulu harus menyimpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut: 

- Buka aplikasi WhatsApp

- Kemudian pilih kontak OJK Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya

- Kirim pesan

Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: