Dibuka Kembali, Kominfo Restui Tiktok Shop Gandeng Tokopedia, Seperti Ini Aturan Kemendag
Tiktok Shop dibuka kembali, pahami aturannya--
Status TikTok Shop sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menentukan pembatasan-pembatasan tertentu terkait kegiatan yang dapat mereka lakukan di Indonesia.
Langkah-langkah ini mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk mengatur dan mengawasi kegiatan perdagangan elektronik, termasuk platform seperti TikTok Shop.
Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta melibatkan mereka dalam sistem pajak dan regulasi konsumen.
Ketentuan tersebut diatur dalam Permendag 31/2023 tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun Kasus Covid-19 Indonesia Melonjak, Kemenkes Minta Lengkapi Vaksin
Dengan demikian, perkembangan ini menunjukkan adanya ketegasan pemerintah dalam mengelola platform e-commerce dan media sosial untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan terhadap konsumen serta memasukkan platform tersebut ke dalam sistem perpajakan yang berlaku.
Tetaplah mengikuti berita dan perkembangan terkait untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi regulasi ini dan dampaknya pada ekosistem tersebut.
Normalisasi TikTok Shop bertujuan untuk memastikan agar para pelaku usaha kecil tidak perlu menantikan waktu yang terlalu lama untuk dapat beroperasi kembali.
Zulkifli menekankan komitmen Pemerintah Indonesia dalam upaya menghindari dampak negatif terhadap pelaku usaha kecil di ranah daring. Beliau menyatakan bahwa Pemerintah akan dianggap "gagal" jika pelaku usaha kecil yang berjualan daring terpaksa menutup usahanya dan mengalami kerugian akibat situasi tersebut.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: