Iklan RBTV Dalam Berita

Wajib Tahu ya, Setelah Selesai Pemungutan Suara, KPPS Pemilu 2024 Masih Punya Kewajiban, Ini Rincian Tugasnya

Wajib Tahu ya, Setelah Selesai Pemungutan Suara, KPPS Pemilu 2024 Masih Punya Kewajiban, Ini Rincian Tugasnya

Rincian tugas KPPS pemilu 2024--

- Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode

BACA JUGA:Majukan UMKM Indonesia, 6 Keunggulan TikTok Terbaru untuk Meraup Cuan

 

Tugas 7 Anggota KPPS Pemilu 2024

Perlu diketahui, 7 anggota KPPS Pemilu masing-masing tugas berbeda-berbeda. Berikut rinciannya:

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

- Menandatangani surat suara

- Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih

- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.

- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

BACA JUGA:ASUS Republic of Gamers (ROG) Rilis Perangkat Gaming Handheld Bernama ROG Ally seharga Rp11 juta

2. Anggota KPPS 2

Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: