Iklan RBTV Dalam Berita

Wajib Tahu ya, Setelah Selesai Pemungutan Suara, KPPS Pemilu 2024 Masih Punya Kewajiban, Ini Rincian Tugasnya

Wajib Tahu ya, Setelah Selesai Pemungutan Suara, KPPS Pemilu 2024 Masih Punya Kewajiban, Ini Rincian Tugasnya

Rincian tugas KPPS pemilu 2024--

3. Anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

BACA JUGA:Itel S23 Plus, Si Layar Melengkung Entry Level yang Punya Spek Gaming dan RAM 16GB Seharga Rp2 jutaan

5. Anggota KPPS 5

Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama, antara lain:

- Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya

- Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut

6. Anggota KPPS 6

Selanjutnya, anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:

- Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya

- Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara

- Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS

BACA JUGA:Lokasi Wisata dan Pesona Sungai Suci, Dijuluki Surga Kecil di Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: