Iklan dempo dalam berita

Setelah Lulus, Mitra Statistik BPS 2024 Wajib Bergabung di WhatsApp komunitas, Cek Linknya

Setelah Lulus, Mitra Statistik BPS 2024 Wajib Bergabung di WhatsApp komunitas, Cek Linknya

Grup whatsapp komunitas mitra statistik--

1. Menduduki jabatan sebagai Mitra Pendataan, Mitra Pengolahan, atau Mitra Pendataan dan Pengolahan

2. Melakukan pengumpulan data lapangan dalam rangkaian kegiatan sensus/survei BPS

3. Melakukan kegiatan pengolahan hasil pendataan lapangan dalam rangkaian kegiatan sensus/survei BPS

Kontrak Kerja dan Besaran Gaji Mitra Statistik BPS 

Sebagai tenaga kontrak, tentu Anda perlu mengetahui berapa lama masa kontrak kerja tersebut. 

Jadi, untuk masa kontrak atau masa kerja mitra statistik BPS 2024 akan berlangsung selama satu tahun pada 2024. 

Nantinya, saat pelatihan atau setelah selesai, mitra akan menandatangani surat perjanjian kerja (SPK). Dalam SPK tercantum berbagai hal untuk menjamin kepastian hukum bagi BPS dan Mitra termasuk besarnya honor yang akan diterima. Lalu bagaimana dengan gajinya?

BACA JUGA:9 Cara Menghilangkan Jamur pada Smartphone, Bisa Pakai Sabun Cuci atau Minyak Kayu Putih

Berbicara soal gaji, mitra statistik BPS 2024 mampu memberikan gaji yang kompetitif. Sekarang ini, memang masih belum didapatkan informasi detail dan pasti mengenai berapa besaran gaji mitra statistik BPS 2024. 

Hanya saja, dari sejumlah sumber menyebut bahwa mitra BPS akan menerima gaji bulanan selama bekerja berkisar Rp3,2 juta per bulan. Bahkan, kemungkinan besaran gaji mitra statistik BPS ini berbeda-beda untuk setiap BPS Kabupaten/Kota. 

Selain itu, beberapa sumber juga menyebutkan jika mitra BPS akan menerima gaji bulanan selama bekerja yang berada pada kisaran Rp 4 juta hingga Rp 10 juta per bulan.

Supaya mendapatkan informasi yang jelas, maka Anda bisa memastikan terkait masa kerja dan besaran gaji mitra statistik BPS bisa didapatkan langsung di BPS Kabupaten/Kota masing-masing.

Demikian mengenai pengumuman mitra statistik BPS 2024. Semoga bermanfaat.

 

(Septi Widiyarti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: