Iklan dempo dalam berita

Hasil Observasi di RSJKO Nyatakan Terpidana Penganiayaan di Toko Palapa Suprapto Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Hasil Observasi di RSJKO Nyatakan Terpidana Penganiayaan di Toko Palapa Suprapto Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Peristiwa Toko Palapa September 2021 Lalu, Adv Dian Ozhari mengajukan PK terhadap kliennya WN--Foto Agus RBTV

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Satu tahun lebih berlalu, Wendi Agung Firanda yang sudah divonis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu selama 8 tahun penjara karena melakukan penganiayaan  terhadap Kevin di Toko Palapa Jalan Suprapto mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atau PK ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:Hilang Sejak Hari Jumat, Warga Padang Serai Ditemukan Meninggal Dunia

Dian Ozhari selaku kuasa hukum dari terpidana Wendi Agung Firanda pada saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya memang mengajukan upaya peninjauan kembali. Upaya PK ini karena ada novum (bukti) baru yang ditemukan.

Diang menyatakan kliennya terpidana Wendi ini mengalami gangguan mental alias sakit jiwa. Hal itu didapat dari hasil pemeriksaan dan observasi yang sudah dilakukan oleh psikiater, psikolog klinis, dokter dan perawat selama di RSJ, maka didapat disimpulkan jika terperiksa dalam hal ini terpidana Wendi mengalami gangguan mental.

BACA JUGA:8 Daerah Ini Penyumbang Kopi Terbesar dan Terbaik di Indonesia, Cek Daerahmu

“Kami selaku kuasa hukum mengajukan PK ini karena ada novum atau bukti baru yang menyatakan bahwa terpidana Wendi ini alami gangguan mental,” kata Dian Ozhari.

Dalam proses Peninjauan Kembali (PK) ini Dian meminta agar Hakim dapat mengabulkan permintaannya agar terpidana Wendi dapat dirawat di RSJ selama satu tahun untuk menjalani proses pemulihan gangguan mental yang dialaminya itu.

BACA JUGA:Cerita Turun-temurun, Katanya Ayam Berkokok Malam Hari Tanda Ada Hantu, Apa Benar?

Untuk diketahui, Wendi menjadi terpidana karena melakukan penganiayaan terhadap Kevin di Toko Palapa Jalan Suprapto pada September 2021 lalu. Wendi akhirnya di proses hukum dan di vonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Pihak penasehat hukum kemudian mengajukan upaya banding, sehingga Wendi divonis 8 tahun penjara. Upaya hukum tidak berhenti dan dilanjutkan dengan upaya kasasi, karena sejak awal pihak penasehat hukum menyatakan kliennya mengalami gangguan mental, sehingga melakukan penganiayaan terhadap Kevin. 

BACA JUGA:Buat Para Pecandu Kopi, Ikuti 10 Pola Berikut Biar Hobi Ngopi Anda Tetap Baik untuk Kesehatan Tubuh

Pada putusan Kasasi, Wendi tetap dinyatakan bersalah dan Hakim Mahkamah Agung menguatkan putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: