Iklan dempo dalam berita

Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Paling Lambat Diumumkan Tanggal Segini, Ini Link dan Cara Ceknya

Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Paling Lambat Diumumkan Tanggal Segini, Ini Link dan Cara Ceknya

Jadwal terakhir pengumuman PPPK--

PPPK adalah pegawai yang diangkat dengan sistem kontrak. Apabila kontrak habis, maka pegawai tersebut bukan lagi berstatus ASN.

BACA JUGA:10 Daftar Motor Honda Tahun 2024, Lengkap dengan Spesifikasi dan Prediksi Harga

Sedangkan CPNS nantinya akan menjadi PNS. Jadi, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Jadi, perbedaan antara PPPK dan CPNS yang paling utama yakni PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan. Sedangkan PNS adalah pegawai tetap di instansi pemerintah.

- Hak, Gaji, dan Tunjangan

Perbedaan selanjutnya yakni dapat dilihat dari hak, gaji, dan tunjangannya. 

Untuk PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kemudian cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. 

Sedangkan untuk PPPK tidak berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Kendati begitu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK berhak atas kenaikan gaji berkala dan istimewa. 

BACA JUGA:iPhone X Jadi 3 Jutaan di Tahun 2023, Sistem iOS dengan Harga Murah

Kemudian, PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

- Masa Kerja

Kemudian, perbedaan PPPK dan CPNS salah satunya tentu terletak pada masa kerjanya. Untuk PNS memiliki masa kerja sampai masa pensiun pada usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sedangkan untuk masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK, paling singkat satu tahun. 

Hal tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: