Iklan dempo dalam berita

Penting, Seluruh Peserta Lulus Seleksi Mitra Statistik BPS 2024 Wajib Melakukan Hal Berikut

Penting, Seluruh Peserta Lulus Seleksi Mitra Statistik BPS 2024 Wajib Melakukan Hal Berikut

Kewajiban mitra statistik BPS setelah dinyatakan lulus tes--

2. Melakukan pengumpulan data lapangan dalam rangkaian kegiatan sensus/survei BPS

3. Melakukan kegiatan pengolahan hasil pendataan lapangan dalam rangkaian kegiatan sensus/survei BPS

Kontrak Kerja dan Besaran Gaji Mitra Statistik BPS 

Sebagai tenaga kontrak, tentu Anda perlu mengetahui berapa lama masa kontrak kerja tersebut. 

Jadi, untuk masa kontrak atau masa kerja mitra statistik BPS 2024 akan berlangsung selama satu tahun pada 2024. 

BACA JUGA:Tanda Kiamat Semakin Nyata, Sambil Bercanda Begini Tanggapan Pejabat NASA

Nantinya, saat pelatihan atau setelah selesai, mitra akan menandatangani surat perjanjian kerja (SPK). Dalam SPK tercantum berbagai hal untuk menjamin kepastian hukum bagi BPS dan Mitra termasuk besarnya honor yang akan diterima. Lalu bagaimana dengan gajinya?

Berbicara soal gaji, mitra statistik BPS 2024 mampu memberikan gaji yang kompetitif. Sekarang ini, memang masih belum didapatkan informasi detail dan pasti mengenai berapa besaran gaji mitra statistik BPS 2024. 

Hanya saja, dari sejumlah sumber menyebut bahwa mitra BPS akan menerima gaji bulanan selama bekerja berkisar Rp3,2 juta per bulan. Bahkan, kemungkinan besaran gaji mitra statistik BPS ini berbeda-beda untuk setiap BPS Kabupaten/Kota. 

Selain itu, beberapa sumber juga menyebutkan jika mitra BPS akan menerima gaji bulanan selama bekerja yang berada pada kisaran Rp 4 juta hingga Rp 10 juta per bulan.

BACA JUGA:Dua Ilmuan Hebat yang Pernah Ada di Dunia Bicara tentang Kiamat, Seperti Ini Kiamat Versi Mereka

Supaya mendapatkan informasi yang jelas, maka Anda bisa memastikan terkait masa kerja dan besaran gaji mitra statistik BPS bisa didapatkan langsung di BPS Kabupaten/Kota masing-masing.

Demikian mengenai pengumuman mitra statistik BPS 2024. Semoga bermanfaat.

 

Septi Widiyarti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: