Iklan RBTV Dalam Berita

Kejaksaan Negeri Buka Penerimaan PPNPN untuk 4 Posisi, Lulusan SMP dan SMA Segera Daftar

Kejaksaan Negeri Buka Penerimaan PPNPN untuk 4 Posisi, Lulusan SMP dan SMA Segera Daftar

Penerimaan PPNPN kejari--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kejaksaan Negeri atau dikenal Kejari adalah lembaga kejaksaan yang berfungsi sebagai bagian integral dari sistem kejaksaan di ibu kota kabupaten atau kota dengan pengakuan di wilayah tersebut. 

Kepala Kejaksaan Negeri memimpin Kejari dan bertanggung jawab atas tugas dan wewenang di daerah hukumnya. 

Kejaksaan Negeri dibentuk berdasarkan keputusan presiden setelah usulan dari Jaksa Agung, dan dalam beberapa kasus, dapat memiliki cabang di daerah tertentu.

BACA JUGA:Gak Sabar Menunggu Tampilan Skutik Premium Honda PCX 160 Tahun 2024, Seperti Ini Bocorannya

Tugas utama Kejaksaan Negeri meliputi penyelesaian di ranah hukum dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pemerintah serta pembangunan di bidang hukum. 

Kejaksaan Negeri, sebagai bagian dari struktur kejaksaan yang mencakup Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri, membentuk satu kesatuan yang tak terpisahkan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. 

Keberadaan Kejaksaan Negeri menjadi elemen kunci dalam sistem kejaksaan di tingkat lokal, memastikan penegakan hukum dan keadilan di wilayahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Kementerian Negeri kembali memberikan kabar gembira, karena membuka lowongan kerja terbaru bagi para pelamar pekerjaan yang sedang membutuhkan pekerjaan.

Ini kesempatan emas bagi Anda, bulan Desember 2023 ini Kejari membuka lowongan kerja besar-besaran untuk lulusan SMP Hingga SMA.

BACA JUGA:6 Tanda Kiamat Versi Ilmuan, Mulai dari Hoax hingga Senjata Nuklir

Adapun lokasi Kejaksaan Negeri yang tengah membuka lowongan kerja adalah Kejari Lampung Tengah. Dimana kesempatan karir melalui rekrutmen ini untuk posisi di bidang PPNPN tahun 2024. 

Berikut posisi yang tersedia beserta syarat masing-masing:

1. Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Spesifikasi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: