Iklan dempo dalam berita

Jangan Sampai jadi Korban Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek Pinjol Ilegal di Website dan Whatsapp

Jangan Sampai jadi Korban Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek Pinjol Ilegal di Website dan Whatsapp

4 cara mengejek pinjol --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Banyaknya kasus pinjaman online akhir-akhir ini dan ditambah sudah adanya daftar aplikasi pinjol yang sudah diblokir, mendorong masyarakat untuk lebih pintar dan jeli dalam mengeanali ciri-cirinya.

BACA JUGA:Hut BRI ke 128 Tahun Banjir Diskon, Mulai dari Tiket Hingga Belanja Kebutuhan Dapur,Cek Informasinya Disini

Pinjaman Online atau Pinjol yang disebut dengan fintech lending ini merupakan inovasi di sektor keuangan yang memungkinkan adanya transaksi pinjam meminjam antara dua pihak secara online.

Lantaran berbasis digital, maka transaksi cukup dilakukan melalui sistem yang disediakan oleh pihak pemberi pinjaman. Biasanya menggunakan aplikasi atau website dari pihak pinjol itu sendiri. 

BACA JUGA:Sistem Pembayaran Serba Digital, Buat Nasabah BRI Begini Cara Buat Kartu BRIZZI untuk Layanan Al in One

Namun, tidak semua pinjol aman untuk digunakan. Sampai saat ini terdapat ratusan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK yang justru bisa merugikan masyarakat. bahkan per Desember 2023 ini ratusan pinjol itu sudah diahapus.

BACA JUGA:Hanya Hitungan Detik, Begini Cara Mudah Cek Resi Paket di Shopee Lewat Aplikasi dan Website

Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib dihindari:

1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin. 

2. Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp.

3. Pemberian pinjaman sangat mudah. 

4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas. 

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: