Iklan RBTV

Waspada, Hindari Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Ini 7 Risiko yang Mengintai

Waspada, Hindari Pinjam Uang di Pinjol Ilegal, Ini 7 Risiko yang Mengintai

Sebelum mengajukan pahami risiko pinjol ilegal--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Sekarang ini, aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal kian beredar baik di Play Store maupun App Store, sehingga tak jarang masyarakat malah terjebak.

Pinjol ilegal sendiri layanan pinjaman uang secara online yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Biasanya, pinjol jenis ini menetapkan bunga dan biaya yang sangat tinggi serta menerapkan metode penagihan yang tidak manusiawi.

Mereka beroperasi di luar regulasi yang seharusnya melindungi konsumen. Bahkan, banyak dari mereka tidak terdaftar sebagai perusahaan legal di Indonesia.

BACA JUGA:Polisi Olah TKP dan Cek Kapal Wisata yang Kecelakaan, Ini Hasilnya

Maka dari itu, sangat penting selalu waspada ketika menggunakan layanan pinjol. Jika tidak sejumlah risiko akan menghampiri.

Risiko Pinjam Uang di Pinjol Ilegal

Jika Anda mengajukan pinjaman uang ke perusahaan ilegal bisa mendatangkan sejumlah risiko tak terduga. Apalagi sampai tidak melunasi kreditnya. 

Berikut ini beberapa risiko pinjam uang di pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

1. Bisa kena denda 

Risiko pinjol ilegal tidak dibayar yang pertama adalah Anda akan menerima denda keterlambatan.

Nah, denda tersebut umumnya akan terus bertambah apabila Anda tidak kunjung membayar pinjamannya. 

Di sisi lain, bunga tinggi yang diberikan oleh pinjol ilegal juga akan membuat tagihan Anda semakin membengkak.

BACA JUGA:Update Lengkap Harga Emas Pegadaian 12 Mei 2025 Dipatok Segini, Ada Kenaikan?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: