Iklan RBTV Dalam Berita

Viral Warga Ribut Dalam Masjid Gegara Berebut Jadi Imam Sholat

Viral Warga Ribut Dalam Masjid Gegara Berebut Jadi Imam Sholat

Viral Warga Ribut Dalam Masjid Gegara Berebut Jadi Imam Sholat--Foto: ist

Tetapi apabila makmum tidak mengetahui jika imam salatnya adalah seorang non-muslim yang mengaku menjadi seorang muslim, maka salatnya dianggap sah.

BACA JUGA:Jadi Tanda Kiamat, Berikut Ciri-ciri Imam Mahdi akan Datang

2. Waras atau berakal sehat

Salat yang diimami oleh orang yang hilang kewarasan atau gila dianggap tidak sah. Namun, jika ada orang gila yang terkadang waras dan terkadang tidak, maka salat berjemaah akan sah jika dipimpin olehnya saat dalam keadaan waras. 

Syarat ini dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu (2011):

“Tidak sah salat yang dilakukan di belakang mereka (orang linglung dan mabuk) berdua, sebagaimana tidak sah salat mereka juga.” 

3. Baligh

Salat wajib orang dewasa menjadi tidak sah jika yang menjadi imam adalah anak kecil yang mumayyiz. Namun, jika anak tersebut menjadi imam bagi anak-anak seusianya, maka salatnya dianggap sah.  

Istilah baligh sendiri dalam Islam merujuk pada seorang muslim yang secara batasan umur sudah memasuki usia 17 hingga 18 tahun. Atau untuk laki-laki sudah mengalami mimpi basah dan perempuan sudah mengalami haid. 

BACA JUGA:Ini Masjid Tua di Indonesia dan Dunia, Selain Tempat Ibadah juga Bagus untuk Tujuan Wisata

4. Laki-laki

Salat fardhu menjadi tidak sah jika dipimpin oleh seorang wanita atau khunsa (berkelamin ganda), sementara ada laki-laki yang menjadi makmumnya. Apabila seorang wanita memimpin wanita lainnya, maka shalat tersebut sah.

5. Bebas dari hadas kecil dan besar

Shalat menjadi tidak sah jika dipimpin oleh imam yang terkena najis. Tetapi jika imam tersebut tidak mengetahui bahwa dirinya berhadas saat sudah selesai salat, maka salatnya tetap dianggap sah. 

Syarat ini berlaku bagi makmum juga. Perintah untuk bebas dari hadas kecil maupun besar disebutkan Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 6 seperti berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: