Iklan RBTV Dalam Berita

Mana yang Lebih Dianjurkan, Imam Shalat Membaca Surat Panjang Atau Pendek? Ini Penjelasannya

Mana yang Lebih Dianjurkan, Imam Shalat Membaca Surat Panjang Atau Pendek? Ini Penjelasannya

Mana yang Lebih Dianjurkan, Imam Shalat Membaca Surat Panjang Atau Pendek? Ini Penjelasannya--Foto: ist

3. Laki-laki

Seorang imam sholat haruslah laki-laki. Perempuan tidak diperkenankan menjadi imam bagi laki-laki, sebagaimana bunyi hadits berikut di mana Rasulullah bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلاً

Artinya: "Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki." (HR. Ibnu Majah)

Meski begitu, perempuan boleh menjadi imam apabila makmumnya juga perempuan. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut:

أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أُمَّ وَرَقَةً أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا

Artinya: "Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya." (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).

BACA JUGA:Surat Pendek Al Quran Pembuka Pintu Rezeki, Mudah Dihafal, Perbanyak Dibaca saat Sholat

4. Sudah Baligh

Para fuqaha dari mazhab Al-Hanafiyah, Al- Malikiyah, dan Al-Hanabilah sepakat bahwa seorang imam baru dianggap sah memimpin sholat fardhu apabila telah berusia baligh. Menurut mereka, seorang mumayyiz tidak sah menjadi imam sholat fardhu.

Bahkan meskipun secara akal dan kesadaran mereka sudah paham dan bisa membedakan mana yang baik dan buruk, namun syarat sah imam sholat tetaplah harus sudah baligh. Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:

لاَ تُقَدِّمُوا صِبْيَانَكُمْ

Artinya: "Janganlah kamu majukan (jadikan imam) anak-anak kecil di antara kalian." (HR. Ad-Dailami)

5. Mampu Membaca Al-Quran

Syarat selanjutnya adalah mampu membaca Al-Quran dengan baik dan tidak terbata-bata. Jika bacaan imamnya bermasalah, maka makmum juga akan terkena imbasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: