Pendaftaran KPPS Tinggal 1 Hari, Ini Cara Daftar dan Syaratnya, Bisa Via Online
Syarat dan masa pendaftaran KPPS--
BACA JUGA:iPhone 14 Plus Harga Bulan Desember Rp 15 Juta, Seperti Apa Teknologi yang Ditawarkan?
Proses seleksi anggota KPPS untuk Pemilu 2024 memiliki beberapa tahapan yang meliputi:
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS (11 Desember 2023-15 Desember 2023): Periode pengumuman yang menandai dimulainya pendaftaran calon anggota KPPS.
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS (11 Desember 2023-20 Desember 2023): Periode penerimaan dokumen-dokumen dan formulir pendaftaran dari calon anggota KPPS.
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS (11 Desember 2023-22 Desember 2023): Tahap di mana dokumen dan kelengkapan administrasi dari calon anggota KPPS diperiksa dan dinilai.
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS (23 Desember 2023-25 Desember 2023): Periode pengumuman hasil penelitian administrasi yang memuat calon anggota KPPS yang lolos seleksi administrasi.
BACA JUGA:Serbu Toko MR. DIY, Banyak Promo Menarik Akhir Tahun, Diskonnya sampai 30 Persen
5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS (23 Desember 2023-28 Desember 2023): Waktu yang diberikan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap calon anggota KPPS yang telah lolos tahap administrasi.
6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS (29 Desember 2023-30 Desember 2023): Periode pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS yang telah melalui tahapan administrasi dan menerima masukan dari masyarakat.
7. Penetapan Anggota KPPS (24 Januari 2024 - 24 Januari 2024): Tanggal di mana penetapan final anggota KPPS yang terpilih diumumkan.
8. Pelantikan Anggota KPPS (25 Januari 2024 - 25 Januari 2024): Proses resmi pelantikan anggota KPPS yang terpilih untuk bertugas dalam Pemilu 2024.
Dengan penutupan pendaftaran anggota KPPS hanya tinggal satu hari lagi, penting untuk diingat agar tidak ketinggalan dalam melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
Pendaftar diingatkan untuk memastikan bahwa semua persyaratan, seperti fotokopi KTP, ijazah pendidikan, surat keterangan kesehatan, surat pernyataan, dan pasfoto, telah dipersiapkan secara lengkap.
Bagi yang memilih mendaftar secara online, pastikan untuk mengakses aplikasi khusus pendaftaran, seperti Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) KPU di siakba.kpu.go.id. Proses pendaftaran online memungkinkan kelancaran dan kenyamanan dalam mengikuti seleksi anggota KPPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: