Iklan RBTV Dalam Berita

Hari Ini Bansos PKH Rp2 juta untuk Pelajar Cair dan Masuk Rekening, Cek Ada Nama Kamu Gak

Hari Ini Bansos PKH Rp2 juta untuk Pelajar Cair dan Masuk Rekening, Cek Ada Nama Kamu Gak

Nominal pelajar yang mendapatkan bansos PKH pun berbeda-beda--

3. Anak sekolah SMA menerima: Rp500.000 untuk setiap tahap atau total Rp2.000.000 per tahunnya.

BACA JUGA:5 Bansos Ini Masih Digulirkan Januari Tahun 2024, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Jika sudah mengetahui syarat dan besaran jumlah bansos PKH, maka langkah selanjutnya mengetahui cara cek nama penerima. Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PKH, ikuti langkah-langkah berikut di situs cekbansos.kemensos.go.id:

1. Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan alamat sesuai dengan KTP Anda.

3. Isi nama lengkap sesuai dengan KTP Anda dengan benar.

4. Masukkan kode captcha yang diberikan.

5. Klik ‘Cari Data’.

6. Tunggu beberapa saat, dan situs Cek Bansos Kemensos akan menampilkan data penerima bansos PKH Tahap 4 tahun 2023.

Pemerintah berharap bahwa bantuan ini akan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama yang berada dalam kondisi ekonomi sulit. Jangan lupa untuk selalu memeriksa jadwal pencairan PKH Tahap 4 melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Info ini bertujuan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengetahui daftar penerima PKH 2023.

BACA JUGA:Bansos 2024 Masih Berlanjut, Ini Cara Perbarui Akun DTKS Kemensos Secara Online

Bagi Anda yang belum mendapatkan banos selama tahun 2023 ini. Jangan khawatir sebab Pemerintah sudah memastikan bahwa bansos PKH adalah salah satu bansos reguler yang akan dicairkan lagi di tahun 2024.

Nah, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial di tahun 2024, wajib tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah kepanjangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS ini meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Merujuk pada UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: