Bolehkah Seorang ASN atau Perangkat Desa Menjadi KPPS? Begini Penjelasannya
Bolehkah ASN atau perangkat desa jadi KPPS?--
"Anggota PPK, PPS, dan KPPS menerima honor, bukan gaji, karena mereka bersifat sementara. Jika ada gaji, akan ada konsekuensi seperti pengaruh terhadap pensiun," katanya.
BACA JUGA:Majelis Hakim PN Bengkulu Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi, Begini Pertimbangannya
Hasyim menambahkan bahwa jika perangkat desa menjadi bagian dari tim ad hoc, tidak perlu mengajukan pemberhentian sementara. Menurutnya, baik ad hoc pemilu maupun perangkat desa memiliki tujuan yang sama, yaitu melayani masyarakat.
Sementara itu Heddy Lugito, Ketua DKPP, dalam catatan akhir tahun DKPP di Kantor DKPP Jakarta mengungkapkan temuan guru honorer yang merangkap jabatan sebagai petugas ad hoc pemilu di Lebak, Banten.
Heddy menegaskan bahwa pihak Bawaslu dan KPU kabupaten tidak menyadari hal ini. Selain guru honorer, dia juga mencatat bahwa perangkat desa termasuk pekerja pendamping sosial PKH direkrut sebagai anggota panwascam.
Dalam konteks ini, ia menekankan perlunya profesionalisme yang lebih tinggi dari Bawaslu dan KPU dalam merekrut penyelenggara ad hoc pemilu.
BACA JUGA:Laka Maut di Desa Air Muring, Truk Tangki Pengangkut BBM Terjun ke Jurang, Pengendara Motor Tewas
Jadi, pertanyaan mengenai apakah ASN yang menjadi bagian dari KPPS bertentangan dengan asas netralitas memang menarik untuk dibahas.
Menurut pernyataan Johan yang dikutip dari laman diskominfotik.bengkaliskab.go.id, tidak ada larangan yang tegas baik dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang secara spesifik melarang ASN/PNS terlibat dalam kepanitiaan Pemilu atau menjadi anggota KPPS.
Dalam UU terbaru, yakni UU No 20 Tahun 2023 yang merupakan UU ASN, juga tidak ada penekanan atau larangan yang menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi bagian dari KPPS.
Hal ini menimbulkan diskusi apakah keberadaan ASN dalam KPPS tetap sesuai dengan asas netralitas yang menjadi pilar penting dalam Pemilu.
Menjadi anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) bisa diperbolehkan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) selama hal tersebut tidak mengganggu tugas dan fungsi utama PNS dan PPPK sebagai ASN.
Meskipun tidak ada larangan secara eksplisit dalam UU No 20 Tahun 2023 yang mengatur ASN menjadi KPPS, tetap diharapkan agar PNS dan PPPK berhati-hati serta mempertahankan netralitas mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: