Iklan dempo dalam berita

Bolehkah Seorang ASN atau Perangkat Desa Menjadi KPPS? Begini Penjelasannya

Bolehkah Seorang ASN atau Perangkat Desa Menjadi KPPS? Begini Penjelasannya

Bolehkah ASN atau perangkat desa jadi KPPS?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, netralitas menjadi aspek penting yang harus dijaga oleh PNS dan PPPK dalam konteks Pemilu. Meskipun tidak secara spesifik melarang ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi bagian dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), prinsip netralitas ini menjadi landasan yang harus dijunjung tinggi. 

Sebagian besar ketentuan memungkinkan ASN untuk terlibat dalam KPPS, namun dengan penekanan pada kewajiban menjaga netralitas dan tidak memihak pada kepentingan politik tertentu. 

BACA JUGA:Wujudkan Karier Impian, PT Pertamina Buka Lowongan Kerja dengan 4 Posisi

Larangan atau persyaratan khusus dapat berbeda-beda di setiap wilayah atau lembaga, namun prinsip netralitas tetap menjadi fokus utama yang harus dipatuhi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan respons positif terkait kemungkinan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diizinkan untuk menjadi personel Badan Adhoc Pemilu, seperti PPK, PPS, dan KPPS.

Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki izin untuk menjadi petugas adhoc dalam pemilu. Tidak hanya ASN, namun juga perangkat desa, guru honorer, bahkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diperbolehkan menjadi petugas adhoc pemilu.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos Khusus Ibu Hamil hingga Balita Masih Tetap Cair 2024, Cek Jumlahnya di Sini

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap menegaskan ASN dapat menjadi bagian dari PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, penting dicatat bahwa persetujuan dari atasan diperlukan sebelumnya karena izin yang diberikan bersifat adhoc. 

Dalam konteks ini, ASN yang telah dilantik atau mendapatkan amanah baru akan melaksanakan tugas-tugas yang sesuai dengan perannya sebagai penyelenggara setelah mendapat persetujuan.

Menurut Ketua KPU Hasyim, berdasarkan UU ASN dan regulasi manajemen PNS, ketika seorang PNS menjabat sebagai komisioner atau hakim, mereka diperbolehkan dengan syarat mengajukan pemberhentian sementara. Dampaknya, proses kenaikan pangkat mereka akan terhenti selama masa pemberhentian sementara tersebut.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Bantuan KIS PBI BPJS Kesehatan Sudah Cair Desember 2023

Hasyim menegaskan bahwa KPU tidak menghambat ASN untuk menjadi petugas ad hoc pemilu. Baginya yang tidak diizinkan adalah menerima gaji ganda.

"Yang dilarang adalah menerima gaji ganda. Aturan kita mengenai ini membedakan antara gaji dan honor," ungkap Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa petugas ad hoc pemilu menerima honor, bukan gaji, karena tim ad hoc hanya beroperasi dalam jangka waktu sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: