Iklan RBTV Dalam Berita

Ternyata Ini Alasan KPU Menetapkan Batas Usia KPPS 17 hingga 55 Tahun

Ternyata Ini Alasan KPU Menetapkan Batas Usia KPPS 17 hingga 55 Tahun

Alasan KPU menetapkan batas usia KPPS 17 hingga 55 tahun--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah badan ad hoc yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan umum di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara). 

Mereka bertanggung jawab dalam proses pemilihan umum, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan, termasuk pengawasan pemungutan dan penghitungan suara. Di tahun 2024, terdapat aturan baru yang mengatur rentang usia minimal dan maksimal bagi anggota KPPS.

BACA JUGA:Dindingnya Lebih Kuat Dibanding Besi, di Gunung Ini Ditemukan Struktur Seperti Ciri-ciri Tembok Yajuj Majuj

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan petugas penyelenggara pemilihan suara (KPPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengatur usia maksimum menjadi 55 tahun. 

Perubahan ini terjadi setelah Pemilu 2019 yang menyaksikan sekitar 894 petugas KPPS meninggal dunia, diduga akibat kelelahan dan faktor kesehatan yang mungkin dipicu oleh beban kerja berlebihan.

Pada saat itu, tidak ada batasan usia untuk petugas KPPS, yang berbeda dengan keputusan pada Pilkada Serentak 2020, di mana usia maksimumnya adalah 50 tahun.

Saat ini, KPU bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam melakukan skrining kesehatan bagi para calon anggota KPPS. Dalam proses pendaftaran, calon KPPS akan terkoneksi dengan Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melengkapi skrining kesehatannya.

BACA JUGA:Meteran Listrik Bakal Diganti dengan Smart Meter Berbasis AMI Gratis, Ini yang Perlu Dipahami

Setelah skrining selesai, BPJS Kesehatan akan memberikan rekomendasi kepada KPU tentang calon anggota KPPS yang memenuhi syarat kesehatan untuk bertugas sebagai penyelenggara pemilu di tempat pemungutan suara.

Peraturan baru ini, yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ditandatangani pada 3 November. 

Penyesuaian batas usia ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih besar bagi petugas penyelenggara pemilu dan mencegah insiden serupa di masa depan.

BACA JUGA:Buat Kamu yang Mendaftar, Pelajari Referensi Kisi-kisi Materi Soal Tes KPPS 2024 Lengkap dengan Jawabannya

Pemilu 2024 diperkirakan akan menjadi periode yang sangat sibuk bagi petugas ad hoc KPU, termasuk PPK, PPS, dan KPPS. Seperti pada Pemilu 2019, pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak untuk memilih calon eksekutif dan legislatif pada Pemilu 2024.

Beban kerja yang harus diemban, terutama bagi KPPS, sangatlah besar. Biasanya, pemilihan umum tidak dilaksanakan secara bersamaan. KPPS diharuskan untuk bekerja tanpa henti, mulai dari menerima logistik pemilu, membuka TPS, melakukan pemungutan suara, hingga menghitung suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: