Ternyata Ini Alasan KPU Menetapkan Batas Usia KPPS 17 hingga 55 Tahun
Alasan KPU menetapkan batas usia KPPS 17 hingga 55 tahun--
Proses penghitungan suara menjadi pekerjaan yang dianggap sangat berat karena tak dapat diprediksi durasinya. Setiap suara harus dihitung dengan teliti mengingat sistem pemilu yang proporsional, dengan daftar calon yang terbuka dan mencakup surat suara, nama partai, dan calon.
BACA JUGA:Penting Agar Lulus, Pelajari Contoh Soal dan Langkah Menghadapi Tes Wawancara Seleksi KPPS 2024
Lebih lanjut, penentuan batasan usia itu adalah hasil dari telaah yang dilakukan oleh KPU RI dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan RI, para aktivis pemilu, dan masyarakat.
KPU juga merujuk pada riset tentang penyebab kematian petugas KPPS pada Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Berdasarkan kajian KPU, rentang usia 17 hingga 55 tahun adalah usia di mana seseorang memiliki imunitas tubuh yang lebih baik.
Hal ini memungkinkan mereka menjalankan tugas dengan optimal, sesuai ketentuan dalam rencana peraturan KPU terkait proses pemungutan dan penghitungan suara.
Selain itu juga ada kesepakatan antara KPU RI dan Kementerian Kesehatan yang telah ditandatangani pada tahun 2021. Kesepakatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh anggota badan ad hoc, termasuk KPPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS), berada dalam kondisi kesehatan yang prima.
BACA JUGA:Berapa Biaya Tes Kesehatan KPPS Pemilu dan Apa saja yang Dicek? Ini Penjelasannya
Sebelumnya, PKPU Nomor 36 Tahun 2018 telah mengatur batasan usia minimum anggota badan ad hoc sebesar 17 tahun tanpa menetapkan batasan usia maksimum secara spesifik.
Penetapan rentang usia anggota KPPS antara 17 hingga 55 tahun untuk Pemilu 2024 adalah langkah yang diambil oleh KPU sebagai respons terhadap insiden tragis pada Pemilu sebelumnya.
Kerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS menegaskan komitmen KPU dalam melindungi petugas pemilu serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Keputusan ini membawa harapan untuk penyelenggaraan pemilu yang lebih aman dan berkualitas.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: