Berapa Biaya Tes Kesehatan KPPS Pemilu dan Apa saja yang Dicek? Ini Penjelasannya
Biaya tes kesehatan KPPS dan jenis penyakit yang dicek --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Persyaratan pendaftaran sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 memasukkan tes kesehatan sebagai salah satu kriteria utama.
Selain tes kesehatan, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, termasuk kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, serta domisili di wilayah KPPS yang bersangkutan. Proses pendaftaran calon KPPS akan dibuka mulai tanggal 11 Desember hingga 20 Desember 2023.
BACA JUGA:Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, PT Golden Agin Nusa Butuh Karyawan, Semua Jurusan Bisa Daftar
Selanjutnya, jadwal berlanjut dengan penelitian administrasi yang berlangsung dari 11 Desember hingga 22 Desember 2023. Hasil dari penelitian administrasi terhadap calon anggota KPPS diumumkan pada periode 23 Desember hingga 25 Desember 2023.
Kemudian, terdapat periode masyarakat dapat memberikan tanggapan atau masukan terhadap calon anggota KPPS, yakni dari 23 Desember hingga 28 Desember 2023.
Pengumuman hasil seleksi terhadap calon anggota KPPS akan dilakukan pada tanggal 29 Desember hingga 30 Desember 2023. Selanjutnya, pada tanggal 24 Januari 2024 akan dilakukan penetapan anggota KPPS, diikuti dengan pelantikan anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2023.
BACA JUGA:Peringatan untuk PPPK, Perhatikan Hal Berikut, Beberapa Sebab PPPK Dipecat
Syarat kesehatan yang menjadi bagian penting dari pendaftaran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024 memiliki beberapa alasan yang mendasar. Pertama-tama, keadaan kesehatan yang baik diperlukan agar anggota KPPS dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien selama proses pemungutan suara.
Sebagai penyelenggara Pemilu, anggota KPPS bertanggung jawab untuk mengawasi proses pemungutan suara, memastikan kelancaran prosesnya, serta mengatasi masalah yang mungkin terjadi.
Mereka juga harus mampu berinteraksi dengan masyarakat yang datang untuk memberikan suara. Dalam situasi yang membutuhkan kejelian dan ketelitian, kondisi kesehatan yang baik menjadi aspek penting untuk menjalankan tugas tersebut dengan baik.
BACA JUGA:Nikmati Promo Akhir Tahun dari IKEA, Belanja Lebih Hemat dan Murah dengan Diskon hingga 85 %
Selain itu, mengingat Pemilu adalah acara yang melibatkan banyak orang, keadaan kesehatan yang baik pada setiap anggota KPPS juga penting untuk menjaga keamanan dan kesehatan seluruh pemilih. Hal ini terutama relevan dalam konteks kesehatan masyarakat, terutama ketika terdapat risiko penyebaran penyakit.
Tes kesehatan yang diperlukan untuk menjadi anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dalam Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, meliputi empat jenis uji coba yang penting.
Pertama, uji coba kesehatan jasmani, yang mengukur keadaan fisik dari calon anggota KPPS. Kedua, uji coba kesehatan rohani, untuk mengevaluasi kondisi mental dan emosional yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: