Iklan RBTV Dalam Berita

Peringatan untuk PPPK, Perhatikan Hal Berikut, Beberapa Sebab PPPK Dipecat

Peringatan untuk PPPK, Perhatikan Hal Berikut, Beberapa Sebab PPPK Dipecat

Beberapa hal yang bisa membuat PPPK dipecat--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai pemerintahan yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja. Sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang telah mengalami beberapa pembaruan melalui UU ASN 2023. Dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa status PPPK merupakan pegawai ASN yang direkrut dengan perjanjian kerja tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Nikmati Promo Akhir Tahun dari IKEA, Belanja Lebih Hemat dan Murah dengan Diskon hingga 85 %

Terkait penetapan kebutuhan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 94, disusun oleh masing-masing instansi dari segi jumlah maupun jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. 

Dalam pasal ini juga dijelaskan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Selaras dengan jangka waktu pemenuhan kebutuhan inilah kemudian ditetapkan masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun, yang kemudian dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. 

BACA JUGA:Begini Kronologis Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM Vs Motor hingga Terperosok ke Jurang

Dalam Pasal 100 diterangkan bahwa penilaian kinerja PPPK dilakukan secara terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Hasilnya akan dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi. 

Masa kerja PPPK sudah ditentukan sejak awal saat calon PPPK menandai perjanjian kerja. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Keputusan pengangkatan PPPK ditetapkan setelah penandatanganan perjanjian kerja oleh calon PPPK. Keputusan pengangkatan tersebut pun menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah. 

BACA JUGA:Susah-susah Ikut Tes lalu Lulus, Akhirnya Mengundurkan Diri, Ini Beberapa Alasan PPPK Mundur

Secara tertulis, perjanjian kerja minimal harus memuat penjelasan terkait tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan, serta sanksi. 

Namun, seperti telah dijelaskan di awal, termasuk dalam ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018, hubungan kerja dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Di sisi lain, dalam Pasal 37 diatur bahwa perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan madya tertentu paling lama lima tahun. 

Jika ada pertanyaan mengenai apakah PPPK bisa dipecat? Maka jawabannya adalah PPPK bisa dipecat dengan beberapa sebab. Salah satunya adalah kinerja seorang PPPK tidak sesuai dengan harapan atau tidak mencapai target yang telah ditentukan dan disepakati di awal kontrak. Penilaian kinerja tersebut dilakukan oleh tim penilai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: