Apakah PPPK Dapat Uang Pensiun, Simak Penjelasan dan Ketentuannya
Ketentuan uang pensiun PPPK--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Kalau kamu lagi galau mikirin masa depan sebagai ASN, terutama yang berstatus PPPK, pertanyaan tentang apakah PPPK dapat uang pensiun? pasti jadi salah satu hal yang bikin penasaran.
Apalagi, selama ini banyak yang mengira kalau PPPK itu cuma kontrak dan nggak dapet hak pensiun kayak PNS. Nah, yuk kita kupas bareng supaya nggak salah paham.
BACA JUGA:Mohon Maaf, 3 Kriteria Ini Tidak Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
PPPK, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu.
Walau statusnya berbeda dari PNS, PPPK tetap punya hak dan kewajiban yang cukup mirip, salah satunya soal jaminan hari tua.
Kabar baiknya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebutkan bahwa semua ASN baik PNS maupun PPPK punya hak atas jaminan sosial.
Nah, jaminan sosial ini termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Jadi, secara hukum, PPPK berhak mendapatkan uang pensiun.
BACA JUGA:Ada Wacana Penempatan Guru PPPK di Sekolah Rakyat, Pahami Ketentuannya
Ketentuan uang pensiunan PPPK:
- Kalau masa kerja kurang dari 16 tahun, maka uang pensiun yang diterima sifatnya dibayarkan sekali saat pensiun, alias bukan bulanan.
- Kalau masa kerja 16 tahun atau lebih, PPPK bisa dapet pensiun bulanan, mirip dengan pensiunan PNS.
- Besaran manfaat pensiun juga akan mengikuti lama masa kerja—semakin lama, semakin besar.
- Batas usia pensiun untuk PPPK umumnya adalah 58 tahun, tapi untuk jabatan tertentu bisa sampai 60 tahun, sesuai Pasal 55 UU ASN 2023.
Jadi, meskipun nggak otomatis sama persis dengan PNS, PPPK tetap punya jaminan untuk masa pensiun. Hal ini tentu jadi kabar yang melegakan, apalagi buat yang berencana mengabdi lebih dari 16 tahun sebagai ASN.
BACA JUGA:Link dan Jadwal Pengumuman Resmi PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Sampai Ketinggalan
Soal kesejahteraan, gaji PPPK juga diatur resmi dalam Perpres No. 11 Tahun 2024. Gajinya bervariasi dari Golongan I sampai XVII, dengan kisaran mulai dari Rp1,9 jutaan hingga Rp7,3 jutaan tergantung golongan dan masa kerja.
Berikut rinciannya:
- Golongan 1: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan 2: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan 3: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan 4: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan 5: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan 6: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan 7: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan 8: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan 9: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan 10: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan 11: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan 12: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan 13: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan 14: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan 15: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan 16: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan 17: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Selain gaji pokok, PPPK juga dapet berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan lainnya dari instansi tempatnya bekerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


