Iklan RBTV Dalam Berita

Berdasarkan Permendagri nomor 6 tahun 2021, PPPK Bakal Dapat Tunjangan Berikut dari Pemerintah

Berdasarkan Permendagri nomor 6 tahun 2021, PPPK Bakal Dapat Tunjangan Berikut dari Pemerintah

Apa saja Tunjangan yang diterima PPPK --

BACA JUGA:Ada Ketentuan yang Menarik pada Pasal Pemberhentian PPPK, Apa itu?

Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan

b. surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau

c. surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Tunjangan anak khusus bagi anak tiri, diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan anak bagi anak angkat diberikan untuk paling banyak 1 (satu) orang anak dan hanya diberikan kepada PPPK yang sudah menikah.

BACA JUGA:Sama-Sama Pegawai Tidak Tetap, Sudah Tahu Belum Apa Perbedaan Antara PPNPN Dan PPPK

Pembayaran tunjangan anak, dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila:

a. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus;

mencapai batas usia 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus;

b. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah menikah yang dibuktikan dengan surat nikah atau perkawinan; akta

c. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan; dan/atau

d. anak kandung, anak tiri, atau anak angkat meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.

BACA JUGA:Sudah Diatur di Permen PANRB No 7 Tahun 2023, Ternyata Gaji PPPK Bakal naik dengan Syarat Ini

Selain tunjangan untuk keluarga, PPPK juga memiliki gaji pokok yang diatur oleh PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 dalam kisaran masa kerja golongan (MKG) paling awal hingga paling lama:

  • Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.000 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: