Sudah Diatur di Permen PANRB No 7 Tahun 2023, Ternyata Gaji PPPK Bakal naik dengan Syarat Ini
Kenaikan Gaji PPPK diatur di Permenpanrb No 7 Tahun 2023 --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Gaji PPPK adalah uang imbalan yang wajib dibayarkan pemerintah secara adil dan layak sesuai beban, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Pada seleksi PPPK 2023 di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) mencantumkan kisaran penghasilan yang akan didapat para pegawai yang bersangkutan di calon formasi dan instansi pilihan.
BACA JUGA:Hasil Revisi UU ASN 2023, Ada 5 Hak dan 8 Kewajiban PPPK, Serta 6 Tugas Pokok yang Wajib Dijalani
Berdasarkan PermenPANRB No 7 Tahun 2023, PPPK dapat mengalami kenaikan gaji yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun. Berikut aturannya:
1. Kenaikan gaji berkala diberikan pada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun
2. Kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang:
- Sudah mencapai masa kerja golongan (MKG) sesuai ketentuan
- Memiliki predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai Baik berdasarkan penilaian kinerja 2 tahun terakhir
3. Jika gaji ditetapkan pada Golongan Gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan pada PPPK yang punya masa perjanjian kerja lebih dari 1 tahun.
4. KhususPPPK dengan Golongan Gaji V, kenaikan gaji berkala diberikan pertama kali jika:
- Sudah mencapai 1 tahun MKG
- Nilai kinerja paling rendah Baik dalam 1 tahun terakhir
5. Khusus PPPK dengan Golongan Gaji V, kenaikan gaji periode selanjutnya diberikan sesuai ketentuan umum kenaikan gaji berkala PPPK
Selain itu, PPPK juga berkesempatan mendapat kenaikan gaji istimewa dengan sejumlah ketentuan seperti berikut:
- Mendapat predikat kinerja tahunan Sangat Baik selama 2 tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan
- Kenaikan gaji diberikan denga memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai golongan gaji
- Pemberian kenaikan gaji istimewa ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK) bersangkutan
BACA JUGA:Sama Seperti ASN, PPPK juga Mendapat Jaminan Hari Tua jadi Tidak Perlu Minder
Berikut daftar gaji PPPK per diundangkannya PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 dalam kisaran masa kerja golongan (MKG) paling awal hingga paling lama:
- Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.000 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
BACA JUGA:Selain Gaji dan Tunjangan, PPPK Dapat THR Gak? Ini Aturannya, Silakan Dipahami
Lantas, jabatan apa yang termasuk pada golongan tertentu? Sebagai gambaran, Ahli Pertama lulusan pendidikan profesi mendapat golongan gaji X berdasarkan PermenPANRB No 14 Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: