Pengangkatan Ditunda hingga Maret 2026, Apakah PPPK Bisa Naik Golongan? Ini Jawabannya

Golongan PPPK--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Sekarang ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia terbagi menjadi dua yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, apakah PPPK bisa naik golongan? Pertanyaan ini sering diajukan oleh peserta CASN yang baru lolos seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Truk Pengangkut Paket Terjun ke Jurang di Bengkulu Utara
Sama halnya dengan PNS, bahwa PPK juga memiliki golongan jabatan. Klasifikasi golongan PPPK tekah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB nomor 72 tahun 2025.
Untuk golongan gaji PPPK terdiri dari 17 tingkatan yang dikategorikan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan.
Perbedaan pada jabatan dan tingkat pendidikan akan mempengaruhi besaran gaji dan tunjangan. Semakin tinggi golongan, maka kian besar pula gaji dan tunjangan yang akan diperoleh.
Lantas, apakah PPPK bisa naik golongan seperti PNS? Simak penjelasan dalam ulasan berikut:
PPPK dan PNS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi atau lembaga pemerintahan. Meski sama-sama berstatus sebagai pegawai pemerintah, jenjang karier dan hak yang didapatkan berbeda. Contohnya soal kesempatan naik pangkat dan golongan.
BACA JUGA:Pengangkatan Ditunda Tahun Depan, Ini Rincian Gaji PPPK Terbaru
PNS memiliki jenjang karier yang pasti dan berkesempatan untuk naik pangkat dan golongan setiap tahun. Sementara PPPK tidak bisa naik golongan karena terbatas pada masa kerja yang ditentukan oleh kontrak kerja.
Merujuk Permenpan-RB No 14 tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, PPPK yang telah diangkat akan diberikan gaji berdasarkan golongan yang disesuaikan dengan jabatan dan tingkat pendidikan saat melamar.
Meski begitu, PPPK tetap akan mendapat kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Kenaikan gaji berkala PPPK diberikan dengan mempertimbangkan masa kerja golongan (MKG) dan kinerja setiap pegawai.
Sementara kenaikan gaji istimewa diberikan ketika pegawai memiliki kinerja yang baik selama dua tahun berturut-turut. Adapun bentuk gaji istimewa PPPK adalah kenaikan gaji berkala yang dimajukan waktunya.
BACA JUGA:Sambut HUT Kota Bengkulu ke-306, Bundaran Monumen Fatmawati Dicat Merah Putih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: