Iklan RBTV

Pengangkatan Ditunda hingga Maret 2026, Apakah PPPK Bisa Naik Golongan? Ini Jawabannya

Pengangkatan Ditunda hingga Maret 2026, Apakah PPPK Bisa Naik Golongan? Ini Jawabannya

Golongan PPPK--

14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Demikianlah penjelasan mengenai apakah PPPK bisa naik golongan seperti PNS, lengkap informasi ketentuan tentang gajinya. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: