Pengangkatan Ditunda hingga Maret 2026, Apakah PPPK Bisa Naik Golongan? Ini Jawabannya
Golongan PPPK--
14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Demikianlah penjelasan mengenai apakah PPPK bisa naik golongan seperti PNS, lengkap informasi ketentuan tentang gajinya. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


