Sudah Diatur di Permen PANRB No 7 Tahun 2023, Ternyata Gaji PPPK Bakal naik dengan Syarat Ini
Kenaikan Gaji PPPK diatur di Permenpanrb No 7 Tahun 2023 --
Berikut golongan gaji PPPK yang diangkat dalam JF:
- JF Pemula: Golongan V
- JF Terampil: Golongan VI (D2 linier), Golongan VII (D3 linier)
- JF Mahir: Golongan IX
- JF Penyelia: Golongan XI
- JF Ahli Pertama: Golongan IX, Golongan X (berlaku pada jabatan dengan syarat kualifikasi pendidikan minimal Magister linier atau Pendidikan Profesi)
- JF Ahli Muda: Golongan XI
- JF Ahli Madya: Golongan XIII
- JF Ahli Utama: Golongan XVI
- JF Asisten Ahli: Golongan X
- JF Lektor: Golongan XI (Magister linier), Golongan XII (Doktor linier)
- JF Lektor Kepala: Golongan XIV
- JF Profesor Golongan XVI
BACA JUGA:Kelulusan PPPK Guru Belum Diumumkan, Berikut Jadwal Terbaru dari BKN dan Tata Cara Pengisian DRH NI
Selain itu, adapun hak dan tanggung jawab dari PPPK, yang seperti berikut ini :
1. Hak PPPK Hak PPPK sesuai Pasal 22 revisi UU ASN 2023 meliputi:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Pengembangan kompetensi
- Jaminan hari tua
- Perlindungan
2. Kewajiban PPPK Kewajiban PPPK, termasuk PNS, diatur dengan Pasal 23 revisi UU ASN 2023. Pegawai ASN wajib:
- Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Jangan Ragu Bertahan Menjadi PPPK, Berikut 6 Keuntungan PPPK, Tidak hanya Gaji
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: