Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Diatur di Permen PANRB No 7 Tahun 2023, Ternyata Gaji PPPK Bakal naik dengan Syarat Ini

Sudah Diatur di Permen PANRB No 7 Tahun 2023, Ternyata Gaji PPPK Bakal naik dengan Syarat Ini

Kenaikan Gaji PPPK diatur di Permenpanrb No 7 Tahun 2023 --

Berikut golongan gaji PPPK yang diangkat dalam JF:

  • JF Pemula: Golongan V
  • JF Terampil: Golongan VI (D2 linier), Golongan VII (D3 linier)
  • JF Mahir: Golongan IX
  • JF Penyelia: Golongan XI
  • JF Ahli Pertama: Golongan IX, Golongan X (berlaku pada jabatan dengan syarat kualifikasi pendidikan minimal Magister linier atau Pendidikan Profesi)
  • JF Ahli Muda: Golongan XI
  • JF Ahli Madya: Golongan XIII
  • JF Ahli Utama: Golongan XVI
  • JF Asisten Ahli: Golongan X
  • JF Lektor: Golongan XI (Magister linier), Golongan XII (Doktor linier)
  • JF Lektor Kepala: Golongan XIV
  • JF Profesor Golongan XVI

BACA JUGA:Kelulusan PPPK Guru Belum Diumumkan, Berikut Jadwal Terbaru dari BKN dan Tata Cara Pengisian DRH NI

Selain itu, adapun hak dan tanggung jawab dari PPPK, yang seperti berikut ini :

1. Hak PPPK Hak PPPK sesuai Pasal 22 revisi UU ASN 2023 meliputi: 

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Cuti
  • Pengembangan kompetensi
  • Jaminan hari tua
  • Perlindungan

2. Kewajiban PPPK Kewajiban PPPK, termasuk PNS, diatur dengan Pasal 23 revisi UU ASN 2023. Pegawai ASN wajib: 

  • Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; 
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; 
  • Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; 
  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; 
  • Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; 
  • Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Jangan Ragu Bertahan Menjadi PPPK, Berikut 6 Keuntungan PPPK, Tidak hanya Gaji

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: