Ada Sinyal Positif Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK, Cek Ini Syarat Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Sembari menanti keputusan soal pengangkatan CPNS dan PPPK, pahami aturan soal gaji PPPK--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah akan mengumumkan soal kontroversi pengangkatan CPNS dan PPPK paling lambat minggu depan.
Seperti diketahui, pasca pengangkatan CPNS dan PPPK ditunda, banyak suara protes yang ditujukan kepada pemerintah.
Tidak hanya dari PPPK dan CPNS, namun beberapa anggota DPR RI juga meminta agar pengangkatan tersebut dipercepat.
Berharap ada kabar baik yang akan disampaikan pemerintah minggu depan, berikut ini ulasan penting untuk PPPK.
Bagi Anda sudah dinyatakan lulus seleksi, penting untuk mengetahui tentang syarat-syarat kenaikan gaji berkala PPPK, agar bisa mempersiapkan sejak Anda diangkat nantinya.
Gaji berkala PPPK adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat.
Aturan kenaikan gaji berkala PPPK tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023.
Syarat Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Berikut ini syarat kenaikan gaji berkala PPPK berdasarkan peraturan MenPAN-RB Nomor 7 tahun 2023:
1. Sudah mencapai masa kerja golongan atau MKG, yang sudah ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.
2. Memiliki predikat kinerja tahunan dengan nilai minimal baik dalam penilaian kinerja dua tahun terakhir.
BACA JUGA:Minggu Depan Sudah Ada Keputusan Apakah Pengangkatan CPNS dan PPPK Tetap Ditunda atau Dipercepat
Syarat diatas tidak termasuk bagi para PPPK yang golongan gaji V, berikut ketentuannya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: