Iklan dempo dalam berita

Catat, Ini Aturan Baru OJK untuk Debt Collector, Salah Satunya Penagihan Pinjol Maksimal Jam 8 Malam

Catat, Ini Aturan Baru OJK untuk Debt Collector, Salah Satunya Penagihan Pinjol Maksimal Jam 8 Malam

Debt Collector maksimal tagih angsuran pinjol jam 8 malam--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mendekati tahun baru 2024, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah membuat peraturan baru untuk Pinjaman Online atau Pinjol.

Ada banyak aturan yang berubah, salah satunya adalah besaran bunga yang akan turun secara bertahap.

Keputusan ini dibuat setelah banyaknya aduan masyarakat yang terlilit pinjol, bahkan ada yang sampai mengakhiri hidupnya karena sudah putus asa.

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Telah di Umumkan, Cek Nama Kamu Sekarang Melalui Link Ini

Kebanyakan, aduan yang masuk adalah aduan terhadap penagihan oleh debt collector yang tidak kenal waktu dan kerap bersikap kasar.

Padahal penagihan oleh debt collector sendiri punya aturan, di mana penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman dan juga kekerasan.

Dengan begitu, Otoritas Jasa Keuangan akan membatasi sumber pinjaman yang bisa diakses peminjam atau masyarakat. Nantinya, peminjam hanya bisa meminjam dana dari tiga platform pinjaman online saja.

Tujuannya, agar peminjam tidak menerapkan praktik "Gali lubang tutup lubang" di pinjol yang dampaknya sangat besar.

BACA JUGA:Sudah Ganti Smart Meteran AMI Belum, Begini 6 Ciri dan Penyebab Meteran Listrik Rusak

Tak hanya itu, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. 

Adapun penagihan akan dilakukan dengan cara berikut:

- Desk collection yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya. 

- Field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: