Iklan RBTV Dalam Berita

Catat, Ini Aturan Baru OJK untuk Debt Collector, Salah Satunya Penagihan Pinjol Maksimal Jam 8 Malam

Catat, Ini Aturan Baru OJK untuk Debt Collector, Salah Satunya Penagihan Pinjol Maksimal Jam 8 Malam

Debt Collector maksimal tagih angsuran pinjol jam 8 malam--

Jika perusahaan pinjol melakukan penagihan dengan bekerja sama dengan pihak lain, maka perusahaan pinjol harus memastikan bahwa:

BACA JUGA:Bergerak di Bidang Produk Tembakau, Ada Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di PT Korea Tomorrow Global Indonesia

- Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

- Dalam hal penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada Penerima Dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

- Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penyelenggara.

- Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan.

Adapun etika penagihan yang harus dipegang debt collector pinjol adalah sebagai berikut:

1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

BACA JUGA:Isak Tangis Iringi Pemakaman 3 Korban Sumur Maut di Lebong, Polisi Tetap Lakukan Penyelidikan

Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana.

2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

3. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.

5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana.

6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

BACA JUGA:Bagi yang Lulus PPPK Guru, Buka Link Ini Ikuti Perintahnya dan Lengkapi Dokumennya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: