Catat, Ini Aturan Baru OJK untuk Debt Collector, Salah Satunya Penagihan Pinjol Maksimal Jam 8 Malam
Debt Collector maksimal tagih angsuran pinjol jam 8 malam--
Pemerintah melalui OJK juga mengatur tentang kontak darurat yang dicantumkan debitur saat mengajukan pinjaman.
Aturan ini menyebut bahwa kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak bisa dihubungi, bukan untuk melakukan penagihan.
Selain itu, perusahaan pinjol juga harus mengonfirmasi dan mendapat persetujuan dari pemilik data kontak darurat.
7. Ketentuan penagihan makin ketat
Aturan pinjol OJK terbaru yang terakhir berkaitan dengan penagihan yang makin ketat. OJK menyebut bahwa debt collector tidak boleh menggunakan cara-cara kasar, seperti mengancam, melakukan kekerasan, hingga tindakan yang mempermalukan debitur.
Debt collector juga tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun verbal, melakukan intimidasi, hingga merendahkan harga diri debitur, kontak darurat, rekan, dan keluarga debitur.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: