Iklan RBTV Dalam Berita

Catat, Ini Aturan Baru OJK untuk Debt Collector, Salah Satunya Penagihan Pinjol Maksimal Jam 8 Malam

Catat, Ini Aturan Baru OJK untuk Debt Collector, Salah Satunya Penagihan Pinjol Maksimal Jam 8 Malam

Debt Collector maksimal tagih angsuran pinjol jam 8 malam--

7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.

8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.

9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.

Perlu diketahui, sebelumnya per Oktober 2023 outstanding kredit yang disalurkan pinjol telah mencapai Rp58,05 triliun, naik 17,66% secara tahunan.

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di pinjol berada pada posisi 2,89% per Oktober, atau naik sedikit dari bulan sebelumnya, 2,82%. Angka ini masih berada di bawah batas wajar yang ditetapkan sebesar 5%.

BACA JUGA:Lulusan SMA dan SMK Bisa jadi Pegawai Kantor Pos, Ada Dibuka Lowongan Kerja, Segera Daftar

Berikut ini 7 aturan pinjol terbaru dan akan berlaku 2024:

1. Tidak boleh pinjam lebih dari tiga platform

Aturan pinjol OJK terbaru yang pertama adalah batasan bagi debitur yang dilarang mengajukan pinjaman online lebih dari tiga platform. 

Salah satu alasannya adalah agar debitur atau masyarakat bisa terlepas dari kebiasaan gali lubang tutup lubang pinjol.

Oleh sebab itu, setiap debitur tidak boleh asal mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk membayar kembali.

2. Denda keterlambatan 0,1-0,3 persen per hari

Aturan OJK tentang pinjol yang mulai berlaku 2024 berikutnya adalah denda keterlambatan bagi debitur. Pada pinjaman yang sifatnya produktif, denda keterlambatannya sebesar 0,1 persen per hari. Jumlah ini diproyeksikan akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026 mendatang.

BACA JUGA:Info Loker di Jawa Tengah, Ada 8 Posisi Lowongan Kerja untuk Dokter Hewan di PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk

Sedangkan pada pinjaman yang bersifat konsumtif, denda keterlambatannya sebesar 0,3 persen per hari dan diprediksi akan diturunkan menjadi 0,2 persen pada 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: