Iklan RBTV Dalam Berita

Tidak Semua WNI Bisa Ikut, Ada 6 Golongan Masyarakat yang Tidak Bisa Mengikuti Seleksi PPPK, Siapa Saja Itu?

Tidak Semua WNI Bisa Ikut, Ada 6 Golongan Masyarakat yang Tidak Bisa Mengikuti Seleksi PPPK, Siapa Saja Itu?

TidakTidak semua warga negara Indonesia yang bisa mengikuti seleksi PPPK--

Meskipun, peserta merupakan warga negara Indonesia dan tidak pernah terdata sebagai WNA, serta memenuhi syarat usia pelamar. Selain itu, pelamar juga tidak bisa menggunakan SKL atau Surat Keterangan Lulus.

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat dan Golongan, Cek Syarat Dan Ketentuannya Jelasnya Berikut Ini

Serupa dengan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil, pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga menerapkan aturan sama. Sebab, keduanya sama-sama menerapkan sistem seleksi berbasis profesional, terlebih di pengadaan PPPK.

Para peserta juga bisa menggunkan ijazah SMA. Namun, harus diketahui jika ijazah menentukan jenis jabatan apa yang bisa ditempat di instansi pemerintahan.

Tidak hanya itu, pemakaian ijazah yang lebih rendah akan berakibat pada depan pegawai, seperti gaji dipastikan lebih rendah selamanya. Sebab, dalam sistem status PPPK, tidak akan ditemukan yang namanya kenaikan jabatan atau kenaikan gaji. Sehingga, pegawai akan menjabat satu posisi selama masa kontrak berlangsung. 

BACA JUGA:Sebentar Lagi Pengumuman PPPK Guru, Pahami Arti Kode P, P/L, PR1, PR2, L2, L3, TL, dan A

4. Pernah Dipidana Hukuman Penjara Dua Tahun

Golongan selanjutnya yang tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah masyarakat dengan catatan terpidana. 

Bahkan, bagi peserta yang pernah ditindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih dinyatakan tidak dapat ikut seleksi PPPK. Tidak hanya berlaku untuk kasus kejahatan kerah biru, tetapi termasuk juga bentuk kejahatan kerah putih.

Artinya, ketentuan berlaku bagi pelaku kejahatan di jalanan dengan tindak kekerasan. Selain itu, berlaku juga untuk pelaku kriminal dalam lingkup perusahaan, seperti menyelewengkan keuangan perusahaan.

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Guru, Ini Cara Cek Nama yang Lulus di Situs Resmi BKN

5. Anggota Partai Politik

Golongan masyarakat berikutnya yang tidak diizinkan mengikuti pengadaan seleksi PPPK adalah anggota partai politik. Setiap anggota dari organisasi politik tidak diperkenankan mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. Jika tetap ingin mendaftar, calon peserta wajib mengundurkan diri dari praktisi tersebut.

Selanjutnya, ketika proses pendaftaran tiba, peserta wajib menandatangani pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya bukan anggota partai politik. Selain itu, peserta diharuskan berjanji tidak akan mengikuti kegiatan politikus, sebab sikap ASN harus nasionalis. Tidak terpengaruh oleh golongan atau kelompok tertentu.

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Guru Diumumkan Hari Ini, Berikut Link Resmi Nama-nama Peserta yang Lulus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: