Tips dan Hal Apa Saja yang Perlu Disiapkan Calon Anggota KPPS di TPS untuk Menghadapi Pemilu
Tugas dan Hal yang perlu disiapkan Anggota KPPS--
Kelengkapan untuk Pemungutan dan Penghitungan Suara meliputi kotak suara, Surat Suara, tinta, bilik Pemungutan Suara, segel, alat penanda pilihan, dan perlengkapan lainnya seperti sampul kertas, identitas bagi KPPS, petugas keamanan, dan Saksi, karet pengikat Surat Suara, lem, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat penanda pilihan, alat bantu bagi tuna netra, daftar Pasangan Calon dengan visi, misi, program, dan biodata Pasangan Calon, serta salinan Daftar Pemilih Tetap.
BACA JUGA:Hari Ini Terakhir Pendaftaran KPPS 2024, 7 Kompetensi Dasar yang Wajib Dimiliki Calon Anggota KPPS
Ketua KPPS bersama anggota KPPS memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dari seluruh kelengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Semua perlengkapan tersebut akan dimasukkan ke dalam kotak suara, kecuali untuk formulir Model C7-KWK.
Jenis dan jumlah perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di setiap TPS memiliki spesifikasi yang harus dipenuhi:
- Surat Suara harus disediakan dalam jumlah yang sesuai dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta Surat Suara Cadangan yang jumlahnya sebesar 2,5% dari total Pemilih dalam DPT untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika hasil perhitungan 2,5% menghasilkan angka pecahan, maka angka tersebut akan dibulatkan ke atas.
- Tinta yang disediakan maksimal sebanyak 2 (dua) botol per TPS.
- Sampul kertas terdiri dari dua jenis, yaitu sampul kertas yang telah disegel sebelumnya dan sampul kertas kosong.
- Segel yang harus disiapkan jumlahnya adalah sebanyak 19 (sembilan belas) buah.
- Setiap TPS harus memiliki satu buah kotak suara untuk setiap jenis Pemilihan, dan paling sedikit dua buah bilik suara.
- Alat untuk memberi tanda pilihan, termasuk paku, bantalan/alas coblos, tali pengikat alat coblos, dan meja, harus disediakan satu set untuk setiap bilik Pemungutan Suara.
- Sampul kertas yang digunakan terbagi menjadi dua jenis, yaitu sampul kertas yang disediakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPPS melalui PPK dan PPS sebelum pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, serta sampul kertas yang disediakan oleh KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK melalui PPS setelah pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
BACA JUGA:Calon Anggota KPPS Wajib Jujur jika Ada Penyakit, Ini Alasan Pentingnya
Demikianlah contoh yang harus dipersiapkan untuk anggota KPPS saat pemilu 2024 sambil menunggu informasi lebih lanjut, mempersiapkan diri dengan memahami tugas dan kewajiban KPPS adalah langkah bijak. Semoga dengan persiapan yang baik, saat Pemilu tiba dapat berjalan dengan lancar dan sukses!
(Sheila Silvina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: