Tahun Depan Bansos Ada Lagi, Namun KTP dan KK Dengan Ciri Berikut Tidak Boleh Jadi Penerima
KTP dan KK yang tidak boleh jadi penerima Bansos 2024--
Pada poin ini masyarakat harus memiliki nama lengkap, NIK, alamat lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama ibu kandung, status hubungan dalam keluarga, status kawin pada data kependudukannya.
Usahakan untuk segera di update jika ditemukan kasus pada kartu keluarga tidak terdapat nama ibu kandung, atau NIK di KTP DAN KK berbeda.
Caranya, yaitu datang ke Dinas Dukcapil dan minta dilengkapi atribut data kependudukan Anda.
Meskipun ada anak yatim piatu dan keluarga tersebut dinilai layak untuk mendapat bantuan sosial, tapi apabila belum tercatat dalam DTKS maka tidak akan bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Perlu dipahami, Pemerintah melalui Dinas Sosial memberikan Bantuan Sosial (Bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA:Program Prakerja Berlanjut di 2024, Ini Dia Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja Tahun 2024
Sedangkan syarat mutlak untuk bisa masuk DTKS adalah KK dan KTP yang memiliki atribut lengkap dan telah padan atau sesuai dengan data di Dukcapil serta telah di online-kan.
Septi Widiyarti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: