Iklan dempo dalam berita

Biar Tidak Salah Pemahaman, Lulus PPPK, Bukan Jaminan Bakal Diangkat Jadi ASN, Ini Penjelasannya

Biar Tidak Salah Pemahaman, Lulus PPPK, Bukan Jaminan Bakal Diangkat Jadi ASN, Ini Penjelasannya

Peserta yang lulus seleksi PPPK wajib melengkapi sejumlah tahapan administrasi--

Menjadi pegawai kontrak seperti PPPK tidak selamanya merugikan. Pasalnya, melalui masa kerja yang terbatas ini PPPK bisa berganti karier di bidang dan instansi baru dengan mudah. PPPK tidak perlu repot-repot mengundurkan diri dari instansi jika ingin berganti karier. PPPK hanya perlu menunggu hingga masa kontraknya habis dan tidak melanjutkan kontrak sebelum memulai karier baru. Prosedur pengunduran diri di ASN cukup rumit. 

Selain itu, permohonan resign di ASN juga memiliki risiko tidak disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) karena berbagai alasan. Namun, pengunduran diri berbeda dengan proses tidak melanjutkan kontrak. Prosedur tidak melanjutkan kontrak PPPK jauh lebih sederhana dari pada resign dan tanpa risiko sanksi maupun denda. 

BACA JUGA: Apa Saja Hak yang Diterima PPPK Selain Gaji, Apakah PPPK Masih Berhak Mendapatkan Bansos?

5. Memperoleh kenaikan gaji lewat kinerja 

Salah satu keuntungan PPPK adalah memperoleh kenaikan gaji berdasarkan penilaian kinerja. Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2023 kenaikan gaji ini disebut gaji istimewa. Kenaikan gaji istimewa bisa diberikan kepada PPPK jika ia mendapat predikat 'sangat baik' selama dua tahun berturut-turut. 

BACA JUGA:Jangan Khawatir, Ada Hak Cuti Melahirkan Bagi PPPK Wanita dengan Waktu dan Syarat Seperti Ini dari Pemerintah

6. Meningkatkan peluang kerja untuk usia lanjut 

Tidak seperti ASN yang lain, PPPK bisa didaftarkan oleh pegawai berusia lanjut. Hal ini tentu meningkatkan peluang kerja bagi para pelamar senior yang mendekati usia pensiun. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS hanya bisa dilamar oleh pegawai dengan usia maksimal 35 tahun. 

Selebihnya, tidak bisa melamar sebagai PNS. Di sisi lain, PPPK masih bisa dilamar oleh pelamar maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun. Batas usia pensiun ini disesuaikan dengan jenis jabatan yang dilamar. Misalnya, pada jabatan fungsional madya usia pensiunnya adalah 60 tahun. Maka individu masih bisa melamar PPPK saat berusia 58 tahun-58 tahun 11 bulan. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Berikut Ketentuannya

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: