Biar Tidak Salah Pemahaman, Lulus PPPK, Bukan Jaminan Bakal Diangkat Jadi ASN, Ini Penjelasannya
Peserta yang lulus seleksi PPPK wajib melengkapi sejumlah tahapan administrasi--
Lulus PPPK Tidak Jaminan Bisa Diangkat Jadi ASN, Berikut Penjelasannya
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bagi para honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2023 dan dinyatakan lulus, hal itu tidak otomatis mendapat jaminan bahwa bakal diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, masih ada tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NIP PPPK 2023 yang harus dilalui.
BACA JUGA:Agar Tidak Terkendala saat Pengisian DRH NI, Lulusan PPPK Dianjurkan Mengikuti Cara Ini
Jika seluruh dokumen pengisian DRH dinyatakan lengkap, barulah dibawa ke tahapan usulan penetapan NIP PPPK. Bahkan, sebelum masuk pada tahapan pengisian DRH, peserta seleksi PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus juga bisa dibatalkan kelulusannya.
Seperti yang telah dijelaskan beberapa kali oleh pejabat BKN maupun KemenPAN-RB bahwa jika di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui namun terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
BACA JUGA:SK PPPK Mau Digadaikan ke Bank, Ikuti 5 Tips Berikut Agar Tidak Tekor
Bahwa hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasilah yang berhak dan dapat diusulkan untuk memperoleh NIP PPPK dan SK Pengangkatan PPPK.
Sampai saat ini, kasus pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK 2023 sudah muncul di Pemkab Purworejo, Jawa Tengah. Bupati Purworejo Yuli Hastuti telah meneken surat pengumuman Nomor 814/15735/2023 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
BACA JUGA:SK PPPK Bisa Digadaikan ke Bank, Tapi Ingat 10 Risiko Berikut Sebelum SK Masuk Bank
Surat pengumuman tertanggal 22 Desember 2023 itu menjelaskan bahwa setelah diadakan evaluasi secara ulang hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan tenaga teknis, ditemukan adanya peserta yang tidak memenuhi ketentuan.
Di surat pengumuman yang dirilis di situs resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, dicantumkan nama peserta yang dibatalkan kelulusannya itu. Selain itu disebutkan juga alasan pembatalan kelulusan, yakni “Bahwa yang bersangkutan tidak sesuai dengan jenis formasi yang dipersyaratkan.”
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan KepmenPAN-RB Nomor 648 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional TA 2023, “Maka kelulusan yang bersangkutan dibatalkan.”
Sementara itu, seperti diketahui menjadi seorang PPPK akan memiliki banyak keuntungan dan kelebihan. Sebagai salah satu ASN, PPPK berhak memperoleh berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah salah satunya tunjangan dan gaji layak. Gaji PPPK juga dapat naik secara berkala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: