Iklan RBTV Dalam Berita

Solusi Punya Rumah Impian Tapi Dana Belum Cukup, Begini Cara Ajukan KPR di Bank

Solusi Punya Rumah Impian Tapi Dana Belum Cukup, Begini Cara Ajukan KPR di Bank

KPR sendiri adalah fasilitas pinjaman yang digunakan untuk mencicil rumah--

2. Persiapkan Berkas-berkas yang Dibutuhkan

Ketika hendak mengajukan KPR di bank, langkah awal yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen ini terbagi menjadi dua kategori, yakni dokumen pribadi dan dokumen terkait properti.

Dokumen Pribadi

  • Fotokopi KTP suami istri (jika sudah menikah)
  • Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Surat keterangan bekerja (minimal 2 tahun)
  • Slip gaji (3 bulan terakhir)
  • Rekening koran tabungan (3 bulan terakhir)
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
  • Foto suami istri (jika sudah menikah)
  • Surat keterangan bekerja (minimal 2 tahun)
  • Laporan keuangan usaha (jika berwirausaha)

Bagi pegawai, tidak diperlukan surat keterangan usaha dan laporan keuangan usaha. Sebaliknya, bagi wirausaha, tidak perlu melampirkan surat keterangan bekerja dan slip gaji.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Kartu Kredit Terbaik, Ada Penawaran Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup

Dokumen terkait properti juga sangat penting untuk pengajuan KPR, termasuk:

  • Salinan sertifikat rumah
  • Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan)
  • Fotokopi PBB (pajak bumi dan bangunan)
  • Salinan surat tanda jadi (dari penjual, pemilik, atau developer rumah)
  • Fotokopi KTP penjual rumah

Intinya, pastikan semua dokumen yang menunjukkan persetujuan dari pemilik atau penjual terhadap pembelianmu sudah tersedia. Setelah semua dokumen terkumpul, langkah berikutnya adalah menyerahkan dokumen persyaratan kepada pihak bank. Setelah dokumen yang diperlukan diserahkan, langkah berikutnya dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah menunggu proses pengecekan dari pihak bank.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Ajukan Kredit Handphone di Shopee PayLater Tanpa DP

3. SLIK

Pihak bank akan melakukan pengecekan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI checking. SLIK adalah sebuah sistem informasi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengawasi informasi keuangan yang terkait.

Tahapan ini sangat krusial karena bank akan menilai apakah Anda memenuhi syarat untuk mengajukan KPR. Pengecekan ini mencakup beberapa hal penting: apakah Anda memiliki riwayat berutang sebelumnya, bagaimana kebiasaan pelunasan utang Anda, dan mungkin masih ada utang yang belum terselesaikan di bank lain.

Jadi, menunggu hasil dari proses pengecekan SLIK ini menjadi langkah yang sangat penting dalam proses pengajuan KPR. Hasil dari pengecekan ini akan menjadi faktor penentu dalam persetujuan atau penolakan dari pihak bank terkait pengajuan KPR Anda.

BACA JUGA:Biar Gak Salah Lagi, Ini Perbedaan Paylater, Pinjol atau Kartu Kredit

4. Survei

Tahapan selanjutnya setelah melewati pemeriksaan reputasi di bank adalah survei terhadap calon debitur. Pihak bank akan melakukan cross-checking untuk memastikan keakuratan dokumen yang telah Anda berikan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: