Iklan RBTV Dalam Berita

PPPK Bakal Terima 5 Tunjangan, Termasuk Asuransi Kematian yang Besarannya Angkanya Segini

PPPK Bakal Terima 5 Tunjangan, Termasuk Asuransi Kematian yang Besarannya Angkanya Segini

anggaran asuransi kematian yang tertera dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 juga diterima oleh PPPK--

5. Tunjangan lainnya.

Selain tunjangan di atas, PPPK juga memiliki hak atas Tunjangan Lainnya. Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, dijelasdkan bahwa Tunjangan lainnya diberikan setiap bulan kepada PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah. 

Adapun yang dimaksud tunjangan lainnya termasuk tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:Agar Tidak Terkendala saat Pengisian DRH NI, Lulusan PPPK Dianjurkan Mengikuti Cara Ini

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: