Iklan RBTV Dalam Berita

PPPK Bakal Terima 5 Tunjangan, Termasuk Asuransi Kematian yang Besarannya Angkanya Segini

PPPK Bakal Terima 5 Tunjangan, Termasuk Asuransi Kematian yang Besarannya Angkanya Segini

anggaran asuransi kematian yang tertera dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 juga diterima oleh PPPK--

a. masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang;

b. meninggal dunia;

c. diberhentikan sebagai PPPK; atau

d. dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

PPPK yang menduduki jabatan struktural dan diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan strukturalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang jabatan bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.

BACA JUGA:SK PPPK Mau Digadaikan ke Bank, Ikuti 5 Tips Berikut Agar Tidak Tekor

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja.  Tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

BACA JUGA:SK PPPK Bisa Digadaikan ke Bank, Tapi Ingat 10 Risiko Berikut Sebelum SK Masuk Bank

Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan fungsional diberikan terhitung mulai bulan berkenaan. Pembayaran tunjangan jabatan fungsional) dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:

a. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang

b. meninggal dunia

c. diberhentikan sebagai PPPK.

PPPK yang menduduki jabatan fungsional dan dijatuhi hukuman disiplin berat serta diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan jabatan fungsionalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.

BACA JUGA:PPPK Guru Dianggap Mengundurkan Diri jika Tidak Melakukan Hal Berikut, Batas Waktu hingga 14 Januari 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: