Iklan RBTV Dalam Berita

Biar Tidak Penasaran, Ini 8 Poin Isi Dari SK PPPK yang Menjadi Acuan Pegawai

Biar Tidak Penasaran, Ini 8 Poin Isi Dari SK PPPK yang Menjadi Acuan Pegawai

K PPPK adalah lampiran serupa dengan Surat Keterangan CPNS yang memuat data-data berupa tanggung jawab hingga target kinerja--

Di antaranya, tidak boleh menjadi bagian partai politik selama menjabat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kemudian, tidak boleh mengundurkan diri sebelum habis durasi kontrak atau target kinerja terpenuhi dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Penting, PPPK Guru Dianggap Mengundurkan Diri jika Sampai 14 Januari Tidak Melengkapi Hal Ini

4. Sanksi Bila Melakukan Pelanggaran

Hal yang termuat sebelum soal masa berlaku SK PPPK adalah sanksi yang akan ditimpakan pada pegawai jika melanggar. Baik itu melanggar aturan poin-poin yang dilarang ataupun melanggar kedisiplinan. Untuk diketahui, sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara maka beberapa peraturan kedisiplinan dalam PNS juga diberlakukan di PPPK.

BACA JUGA:SK PPPK Diterbitkan Instansi Seiring Nomor Induk PPPK, Ini Hal Utama Isi SK yang Terlampir

5. Kewajiban Pegawai

Selanjutnya adalah kewajiban pegawai, selain tugas dan tanggung jawab, ada yang disebut juga dengan kewajiban. Artinya, pegawai diwajibkan patuh dan mengikuti semua regulasi yang diberlakukan oleh instansi tempatnya bekerja. Selain itu, pegawai juga wajib menjaga nama baik instansi, terlibat dalam pengembangan instansi sehingga lembaga tersebut bisa maju.

BACA JUGA:Tidak Semua PPPK Betah dengan Statusnya, Ini 5 Alasan Seorang PPPK Memilih Mengundurkan Diri

6. Hak Pegawai

Berikutnya, selain pemberitahuan mengenai Masa berlaku SK PPPK, terdapat juga hak pegawai. Yakni, berapa nominal gaji pegawai yang disesuaikan dengan golongannya. Sebagai informasi, golongan kerja pegawai ketika resmi menjadi bagian PPPK tidak bisa diakumulasikan. Maksudnya, masa kerja yang pernah dijalani pegawai selama bertahun-tahun di pemerintahan tidak lagi berlaku.

Saat pegawai menjadi PPPK maka masa kerja kembali seperti pegawai baru pemerintahan, yakni dengan MKG 0 bulan. Artinya, hak pegawai, yaitu gaji, akan disesuaikan dengan pendidikan terakhirnya.

BACA JUGA:SK PPPK Bukan Tanggung Jawab BKN, Apa Saja Lampiran yang Ada Dalam SK PPPK

7. TMT

Masih berhubungan dengan hak pegawai, TMT atau Terhitung Mulai Tanggal adalah agenda atau jadwal kapan pegawai berhak menerima haknya. Mulai dari gaji, tunjangan, dan lain sebagainya. Jadwal ini bisa dilihat untuk mengetahui kapan pegawai berhak menerima upahnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Selain TMT, terdapat data lain yang bisa memberitahukan informasi Masa berlaku SK PPPK, yakni di poin berikutnya.

BACA JUGA:Apakah Peserta PPPK Hanya Untuk Lulusan Dalam Negeri Saja? Berikut Ini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: