Biar Tidak Penasaran, Ini 8 Poin Isi Dari SK PPPK yang Menjadi Acuan Pegawai
K PPPK adalah lampiran serupa dengan Surat Keterangan CPNS yang memuat data-data berupa tanggung jawab hingga target kinerja--
8. Masa Perjanjian Kerja
Masa perjanjian kerja adalah durasi atau jangka waktu yang tertulis dalam lampiran sebagai masa kontrak pegawai. Menurut peraturan Badan Kepegawaian Negara, kontrak paling sebentar yang bisa diberlakukan pejabat instansi adalah 1 tahun. Sementara itu, maksimal durasi kontrak kerja yang boleh diberlakukan yaitu selama 5 tahun. Kontrak kerja ini dapat diperpanjang atau diberhentikan menyesuaikan beberapa hal.
Di antaranya, instansi membutuhkan kembali kinerja pegawai, kemudian tugas dan tanggung jawab sebelumnya dijalankan pegawai dengan baik. Nah, lamanya masa kontrak pegawai menjadi jawaban masa berlakunya SK PPPK. Jadi, dapat disimpulkan bahwa masa berlaku SK PPPK dapat berakhir juga dan bisa diperpanjang. Perbedaannya, pada SK CPNS, adalah jika SK pegawai CPNS akan dilantik kembali dengan jabatan baru, yaitu sebagai PNS, sedangkan untuk pegawai dengan status PPPK tidak.
BACA JUGA:Apakah Peserta PPPK Hanya Untuk Lulusan Dalam Negeri Saja? Berikut Ini Penjelasannya
Artinya, jika pun diangkat kembali setelah masa kontrak habis, pegawai tersebut tetap akan mendapatkan status PPPK. Itulah informasi ringkas mengenai berbagai hal di Surat Keterangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Intinya, jaga SK PPPK sekaligus yang termuat di dalamnya, karena sangat penting untuk menentukan kelanjutan nasib di instansi. Makna dari lampiran tersebut dalam banyak kalimat, tetapi inti sari dari surat tersebut kembali pada tanggung jawab pegawai.
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: