Iklan dempo dalam berita

Apakah Peserta PPPK Hanya Untuk Lulusan Dalam Negeri Saja? Berikut Ini Penjelasannya

Apakah Peserta PPPK Hanya Untuk Lulusan Dalam Negeri Saja? Berikut Ini Penjelasannya

--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Untuk tahun 2023 sendiri, seleksi penerimaan PPPK sudah memasuki tahap pengumuman dan pengisian DRH NI. 

Namun kerap muncul pertanyaan, apakah lulusan dari luar negeri bisa untuk mendaftar PPPK ? jawabannya tentu saja bisa. Tidak hanya terbuka untuk lulusan dalam negeri tetapi PPPK juga terbuka untuk lulusan luar negeri.

Akan tetapi, mengenai dokumen apa saja dan dokumen yang harus disiapkan tentu saja terdapat perbedaan antara peserta lulusan dalam negri dan lulusan luar negri.

Berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi oleh pelamar lulusan luar negri :

1. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah. Format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Bukti identitas Kependudukan lainnya.

3. Scan surat Pemyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.

4. Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.

5. Scan Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan.

BACA JUGA:Perusahan Tambang Terkemuka PT Trinusa Resources Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA/SMK

Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/ Wakil Dekan.

6. Scan Transkrip nilai asli. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Pendidikan.

7. Scan Surat Keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula. 

Terampil dan ahli pertama dan paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda sesuai jabatan fungsional yang dilamar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: