Apakah Peserta PPPK Hanya Untuk Lulusan Dalam Negeri Saja? Berikut Ini Penjelasannya
![Apakah Peserta PPPK Hanya Untuk Lulusan Dalam Negeri Saja? Berikut Ini Penjelasannya](https://rbtv.disway.id/upload/3a53edfdf3836f09841619caa567381f.jpg)
--
8. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR). Bukan internship sesuai jabatan yang dilamar.
Jika dilihat dari beberapa keuntungan menjadi PPPK tentu saja tidak ada yang ingin meleweatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan diri menjadi peserta PPPK. Apa saja keuntungan menjadi PPPK ? berikut ini beberpa keuntungan tersebut :
1. Penghasilan yang Didapat akan Setara dengan PNS
Berbeda dengan tenaga honorer yang berpenghasilan kecil di bawah upah minimum, PPPK akan mendapatkan penghasilan yang sama dengan PNS jika mengisi jabatan yang sama dengan PNS. Jika seorang PPPK mengisi jabatan guru tingkat menengah, penghasilan yang akan diperoleh relatif sama dengan PNS yang menduduki jabatan tersebut.
Sehingga tidak ada lagi kesenjangan pendapatan yang signifikan antara PNS dan PPK untuk posisi yang sama. Komponen pendapatan yang diperoleh PPPK diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda dengan PNS yang harus meniti karir dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan dapat langsung naik ke jenjang tertinggi pada jabatan yang dipersyaratkan oleh organisasi sesuai dengan kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Pengelola PPK.
Hal ini dimungkinkan karena adanya skema multi level entry dalam pemilihan PPPK. Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK antara lain JPT Utama tertentu, dan JPT Madya tertentu yang setara dengan eselon I/a dan I/b. Jabatan fungsional tertentu adil pada semua jenjang jabatan, serta jabatan lain yang terdapat di Badan Layanan Umum dan Daerah.
BACA JUGA:BNI Regional 04 Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA dan SMK, Pendaftaran Terakhir 29 Desember
Badan Layanan Umum seperti perguruan tinggi, sekolah menengah negeri baru dan rumah sakit daerah.
2. Mendapatkan Fasilitas yang Sama dengan PNS
Selain jumlah penghasilan yang diterima, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan PNS, antara lain santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja. Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan penghargaan jika mampu menunjukkan kinerja yang baik.
3. Batas Waktu Aplikasi Lebih Lama
PPPK dapat melamar jabatan ASN dengan batas usia lamaran sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut. Misalnya, untuk jabatan fungsional guru yang batas usianya 60 tahun, batas usia lamarannya kurang dari 59 tahun (termasuk waktu yang dibutuhkan untuk proses seleksi).
Bagi pelamar yang lolos seleksi dengan usia 59 tahun akan diberikan kontrak kerja selama 1 tahun sampai yang bersangkutan memasuki batas usia jabatan yang akan diisi. Dengan perpanjangan batas usia lamaran, maka masyarakat yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS karena berusia di atas 35 tahun dapat mengikuti seleksi PPPK.
BACA JUGA:PPPK Lulus Seleksi, Cek Lagi Pengisian DRH NI Wajib Menyertakan 10 Dokumen Ini
4. Dapat Dikontrak Hingga Batas Usia Pensiun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: