Iklan RBTV Dalam Berita

Modal KTP Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp 15 Juta di Pinjol JULO Tanpa Jaminan dan Cepat Cair

Modal KTP Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp 15 Juta di Pinjol JULO Tanpa Jaminan dan Cepat Cair

Cukup bermodalkan KTP bisa dapat pinjaman hingga Rp 15 juta di pinjol JULO--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM  - Cukup bermodalkan KTP bisa dapat pinjaman hingga Rp 15 juta di pinjol JULO. Menariknya lagi, proses pengajuan tanpa jaminan dan cepat cair. Proses pencairan dana di JULO yakni paling lama 1 – 2 hari kerja.

BACA JUGA:Daftar Pinjol yang DC Lapangannya Sering Datang ke Rumah, Nomor 3 Sangat Populer

Selain itu, tenor fleksibel yang diberikan pada pinjol JULO yakni maksimal 9 bulan. Kemudian, durasi cicilan pembayaran pinjaman dana online bisa disesuaikan oleh pengguna JULO saat melakukan proses pencairan.  Lalu, apa saja syarat yang harus dilengkapi untuk mengajukan pinjaman di pinjol JULO? Berikut pembahasannya. 

BACA JUGA:7 Alasan Pengajuan Pinjol Ditolak, Nomor 2 dan 4 Sering Dianggap Sepele, Anda Pernah Mengalami?

JULO adalah perusahaan finansial teknologi inovatif yang bertujuan untuk memberikan solusi kredit kepada masyarakat di Indonesia. Tak perlu khawatir, JULO merupakan aplikasi pinjol yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias sudah legal. 

BACA JUGA:Pinjam Rp 25 Juta di Pinjol Easycash Dapat Cicilan Ringan, Cukup KTP dan Ikuti Cara Pengajuan Berikut

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan 

  • KTP
  • Bukti penghasilan
  • Rekening bank aktif

Syarat Pengajuan di Pinjol JULO 

  1. WNI yang memiliki KTP serta tinggal di Indonesia
  2. Berusia minimal 21 tahun ke atas
  3. Memiliki Slip Gaji / Penghasilan
  4. Kemudian, memiliki rekening bank yang masih aktif.
  5. Foto KTP dan selfie dengan KTP

BACA JUGA:Pinjol Papitupi Syariah Solusi Pembiayaan hingga Limit Rp 50 Juta Tanpa Riba

Cara Ajukan Pinjaman di JULO

Adapun berikut ini cara mengajukan pinjaman di JULO adalah:

1. Buka aplikasi JULO.

2. Login ke akun kamu.

3. Pilih produk atau nominal uang yang ingin dipinjam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: