Iklan dempo dalam berita

1 Februari Kebijakan BBM B35 di Kota Bengkulu Belum Berlaku

1 Februari Kebijakan BBM B35 di Kota Bengkulu Belum Berlaku

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Meski pemerintah melalui Pertamina sebelumnya mengatakan mulai memberlakukan penggunaan BBM B35 mulai 1 Februari ini, namun dari penelusuran RBTV rabu siang (1/2) SPBU di Kota Bengkulu masih menjual B30. Bahkan pengiriman solar dari Pertamina ke SPBU rabu siang masih B30.

BACA JUGA:Awas Tertipu Ketua PGRI Provinsi Palsu

Dikatakan Pengawas SPBU Air Sebakul, Saiful Anwar, faktur pengiriman yang mereka terima dari Pertamina masih solar B30. "Belum tau kami pemberlakuan BBM B35 saat ini yang kami terima masih B30," ujar Saipul Anwar.

Sementara itu Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan masih melakukan konsolidasi internal terkait penerapan BBM B35.

BACA JUGA:Upaya RJ Ditolak, Proses Hukum 11 Tersangka Pembakaran di PT BRS Berlanjut

"Kami masih konsolidasi internal terkait ini (B36), nanti kalau udah ada update, kami sampaikan," kata Tjahyo melalui pesan whatsapp.

Untuk diketahui kebijakan B35 telah diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu. BBM B35 ini mencampurkan solar dengan Bahan Bakar Nabati (BBN). Sedangkan BBN menggunakan bahan baku minyak kelapa sawit. Dengan kebijakan B35, berarti 35 persen kandungan biosolar merupakan minyak kelapa sawit.

Verdi Dwiansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: